Take a fresh look at your lifestyle.
 

Diduga Tanpa Dokumen, Tiga Kapal Tongkang Pengangkut Ore Nikel Diamankan di Pomal Kendari

123

Pangakalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari menangkap tiga unit kapal tongkang pengangkut ore nikel yang diduga tanpa dokumen sah di Perairan Molawe Konawe Utara (Konut).

Kini ketiga kapal tongkang tersebut telah dibawa dan diamankan di Pangkalan Polisi Militer (Pomal) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi kepada Komandan Sub Unit Intel Lanal Kendari, Letda Laut Fajar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga kapal tongkang tersebut. Saat ini kapal tongkang itu telah dibawa di Pomal Kendari.

“Iya, tongkangnya sudah ada di Pomal,” ungkap Komandan Sub Unit Intel Lanal Kendari, Letda Laut Fajar melalui teleponnya, Senin 18 April 2022.

Meski demikian, saat ini ia belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap nahkoda dan para saksi.

Iklan oleh Google

“Ketika cukup bukti maka akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kapal tongkang itu diperkirakan tiba di Pomal Kendari pukul 15.30 WITa.

“Tadi pagi saat saya keluar tidak ada, sore tadi pas pulang sudah ada,” ungkap warga yang tinggal di sekitaran Pomal Kendari.

Pantauan media ini, tiga kapal tongkang tersebut saat ini terparkir di Perairan Teluk Kendari, tepat di belakang Pangkalan Polisi Militer Angkatan Laut.

Untuk diketahui, ketiga kapal pengangkut ore nikel yang ditangkap itu adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Bian 2, TB. Berau 22/TK. PSPM 22  seluruhnya bermuatan ore nikel. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi