Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kabupaten Konawe Ditangkap Polisi
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Azis alias Azis (52).
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Mapolresta Kendari berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 24 April 2025,
“Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Iklan oleh Google
Dia mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Saponda Laut.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472.747.371. Uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas mantan Kapolsek Mandonga itu.
Saat ini, Abdul Azis tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ahmad Odhe/yat)