Demonstran Melepasliarkan Tikus di Kantor Kejati Sultra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut menggelar aksi demonstrasi dengan cara unik yakni melepasliarkan tikus-tikus ke halaman kantor Kejati Sultra.
Aksi simbolis ini ditujukan kepada Kajati Sultra, Hendro Dewanto, sebagai tantangan untuk segera menindak tegas para “tikus berdasi” yang diduga merugikan negara, terutama di sektor pertambangan.
Jenderal Lapangan aksi, Jefri (Jeje), menegaskan aksi tersebut adalah bentuk dukungan sekaligus desakan agar Kejati Sultra lebih serius dalam menuntaskan kasus korupsi pertambangan.
“Kami ingin melihat apakah Kajati Sultra benar-benar berani menangkap para mafia tambang atau hanya diam. Sudah delapan bulan menjabat, tetapi kami belum melihat langkah konkret,” ujar Jeje.
Ia juga mengingatkan bahwa pendahulu Hendro Dewanto dikenal tegas dalam menindak kasus-kasus korupsi. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus-kasus tambang yang sedang ditangani Kejati Sultra, seperti Antam Site Mandiodo, Antam Site Pomalaa, dan dugaan pelanggaran PT Indonusa di Konawe Utara (Konut), segera dituntaskan.
Selain itu, Jeje juga mempertanyakan perkembangan terkait 50 perusahaan tambang di Sultra yang wajib membayar denda administratif PNBP PPKH.
Ia mendesak agar Kejati Sultra tidak hanya mengumpulkan data, tetapi benar-benar menindak perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Iklan oleh Google
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa Kejati masih fokus pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Antam Mandiodo serta beberapa kasus lainnya.
Sementara itu, terkait denda administratif PNBP PPKH, ia menjelaskan bahwa urusan tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk proses penagihannya.
“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan, dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan juga yang enggan, semua kita kembalikan ke kementerian terkait,” kata Dody.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini kini telah ditangani oleh Kementerian Pertahanan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang diketuai oleh Menteri Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, terkait barang bukti ore nikel Antam Mandiodo, Dody menyebut bahwa pihaknya akan kembali mengajukan lelang ulang. Pasalnya, lelang sebelumnya gagal karena harga yang ditawarkan dianggap terlalu tinggi.
“Barang buktinya masih ada dan akan kita lelang ulang,” ujarnya.
Dody juga memastikan bahwa pengaduan terkait PT Indonusa telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Aksi pelepasan tikus ini menjadi simbol kuat bahwa masyarakat dan aktivis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kini, publik menantikan apakah Kajati Sultra akan menjawab tantangan ini dengan gebrakan nyata atau justru membiarkan “tikus-tikus berdasi” tetap berkeliaran. (Ahmad Odhe/yat)