Take a fresh look at your lifestyle.
 

Dayumin, Putri Buton Utara Sumbang Emas Kedua untuk Dayung Sultra

173

Dayumin, atlet dayung Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyumbangkan emas kedua untuk kontingen Bumi Anoa di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berlangsung di Teluk Youtefa Papua, Jumat 1 Oktober 2021.

Putri asal Buton Utara ini turun di nomor canoe 1 putri jarak 200 meter. Ia bersaing dengan sejumlah atlet yang sering turun di kejuaraan level internasional.

Di final ini, Dayumin mencatatkan waktu paling tercepat 00:48:378 detik. Ia unggul tipis atas atlet Jambi, Riska Andriyani 00:48:520 detik yang berhak meraih perak. Sementara perunggu menjadi milik atlet Jawa Barat Nur Meni dengan waktu 00:50:020 detik.

Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra Tahir Kimi menyebut, emas yang diperoleh Dayumin ini menambah koleksi emas kontingen Sultra.

“Sekarang kita sudah dua emas dan satu perak. Semua diperoleh dari dayung,” kata Tahir Kimi kepada Nawalamedia.id.

Iklan oleh Google

Ia mengaku bersyukur Sultra kembali menambah koleksi emas. Sebelumnya, Sultra mencatatkan emas di laga eksebisi PON Papua dan cabang E-sport nomor Free Fire. Kemudian perak dari sepak takraw nomor hoop dan triathlon meraih perak dan perunggu.

Tahir menyebut, peluang emas di cabor dayung masih terbuka lebar. Masih ada beberapa nomor lagi yang akan diperebutkan kontingen Sultra.

“Semoga ada lagi tambahan medali emas untuk Sultra. Kami butuh doa dan dukungan seluruh masyarakat Sultra,” imbuhnya. (yat)

 

 

 

 

Koreksi : Sebelumnya ditulis asal Dayumin dari Wakatobi. Redaksi melakukan perbaikan sesuai asal Dayumin dari Buton Utara. Maaf atas kekeliruan data sebelumnya. (Redaksi) 

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi