Seorang pria bernama Arifin (67) ditebas pria berinisial LM (74) usai cekcok masalah tanah di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku sementara membersihkan tanah miliknya yang berada di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto. Namun, di area tanahnya itu pelaku melihat ada yang membuang tanah timbunan.
Kemudian itu pelaku mendatangi lokasi tanah tersebut dan melihat korban sementara duduk-duduk di bawah pohon gersen.
“Setelah itu pelaku mendatangi korban dan bertanya “siapa yang menimbun tanah tersebut”. Korban menjawab saya yang menyuruh karena tanah tersebut saya sudah beli dari Safar,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, 5 Juli 2022.
Iklan oleh Google
Saling tanya jawab itu kemudian berujung cekcok antara keduanya. Terlapor kemudian mencabut sebilah parang yang berada di pinggangnya lalu membacok korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga sebelah kiri, luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian lengan,” bebernya.
Saat ini, sebut Kasat reskrim, korban dirawat di Rumah Sakit Bahteramas di Kota Kendari. Sementara pelaku, usai menganiaya korban langsung menyerahkan diri ke Polsek Ranomeeto.
“Kemudian Polsek Ranomeeto mengamankan terlapor untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)