Cabuli Gadis Remaja Sejak 2015 Hingga Hamil, Pria di Buton Tengah Ditangkap Polisi
LD (45), warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diamankan polisi karena diduga telah mencabuli gadis remaja berinisial R (19) yang kini telah hamil 8 bulan. Pelaku diketahui merupakan paman korban.
Saat ini, LD telah ditahan di Rutan Polres Muna, usai diciduk polisi di kediamannya, Selasa 3 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WITa.
Korban berinisial R telah mendapatkan tindakan pencabulan sejak 2015 silam saat masih berusia 14 tahun atau masih duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Waka Polres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan menyebut, pelaku mencabuli korban sejak 2015 silam dan dilakukan berulang kali hingga korban hamil 8 bulan.
Pelaku pertama kali mencabuli korban pada tahun 2015 di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.
Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kota Raha. Namun pelaku singgah di Desa Mabodo untuk mengecek pesanan jati. Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dan berhenti di hutan di sekitar Desa Lagadi untuk buang air kecil.
Bukannya melanjutkan perjalanan, pelaku malah masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan asusila.
“Pelaku mencabuli korban di dalam mobil,” kata Wakapolres dalam rilis pers di Polres Muna, Selasa 10 Mei 2022.
Sebelum melakukan aksi bejatnya kepada ponakannya itu, pelaku menjanjikan akan dinikahi. Karena diperdaya, tindakan pencabulan terus berlanjut hingga 2021.
Iklan oleh Google
Mengetahui dirinya telah berbadan dua, korban kemudian menuntut pertanggungjawaban pelaku namun tidak digubris. Akhirnya, korban melapor ke Mapolres Muna.
Ditangkap Sepupunya Sendiri
LD tak berkutik ditangkap tim Buser Polres Muna di kediamannya pekan lalu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh sepupunya sendiri, yang juga Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini mengaku, pelaku merupakan kerabat dekat dengan dirinya.
“Tersangka ini adalah masih kerabat saya, karena neneknya dan kakek saya adalah saudara kandung,” ujarnya.
Namun, kedekatan itu bukan berarti penghalang baginya untuk menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan.
“Kami menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti satu pasang pakaian olahraga SMA dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol DT 1501 BG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Ahmad/yat)