Take a fresh look at your lifestyle.

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pembusuran Ibu Rumah Tangga

97

Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku pembusuran pada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suriyanti (22) di Jalan Imam Bonjol depan Lorong Bumi Indah sekitar BTN Mutiara Santika Alolama Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Senin 8 Agustus 2022.

Pelaku berinisial AN (16) berhasil ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WITa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan pelaku berhasil ditangkap dan polisi turut mengamankan barang bukti.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang, Buser 77 langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 katapel dan 1 anak busur,” kata Kombes Pol Eka Faturahman, Selasa 9 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan kronologis kejadian saat korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor, setibanya di depan Lorong Bumi Indah Alolama korban merasa bahwa kakinya terkena lemparan.

Iklan oleh Google

“Saat menoleh ke belakang korban melihat seseorang menarik busur, selanjutnya korban menyuruh temannya melajukan sepeda motornya dan korban melihat kaki kiri korban tertancap anak panah atau busur,” jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut kaki kiri korban bagian lutut mengalami luka tusuk dan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Kendari dalam kondisi sadar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, fari hasil interogasi pelaku mengaku iseng-iseng dalam melepaskan busur.

“Saat istirahat kerja pelaku iseng-iseng membuat busur. Kemudian pada malamnya pelaku iseng-iseng melepaskan busur dan ternyata yang menjadi korban seorang ibu yang tidak lain tetangganya sendiri,” kata Fitrayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi