Buser 77 Polresta Kendari Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Kendari
Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus dua pria berinisial AS (43) dan AFO (21) yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Asrama Ibnu Sina Jalan Latsitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kedua tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda yakni tersangka AS di ringkus di rumahnya Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan sedangkan AFO ditangkap di rumah kosnya Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu asrama di Kelurahan Kambu Kota Kendari.
“Atas hal tersebut Tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser 77 melakukan penangkapan,” kata Fitrayadi.
Setelah mengamankan kedua pelaku lanjut Fitrayadi, ditemukan barang bukti berupa 2 unit motor CRF, 1 pasang plat motor, 1 buah kunci T dan 6 buah mata kunci T.
Iklan oleh Google
Labih lanjut, dari hasil interogasi pelaku AS mengaku mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Sedangkan AFO mengakui telah membongkar motor tersebut di rumah kosnya di Jalan Kancil Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari dan menyimpan plat motor, stand plat motor dan 6 buah mata kunci T.
“Berdasarkan pengembangan dari ke 2 tersangka, menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 TKP berbeda di Kota Kendari yang sementara dikembangkan oleh penyidik,” bebernya.
Ia menambahkan saat diamankan pada tersangka AFO ditemukan 5 saset yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram.
“Untuk tersangka AFO sementara masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penggunaan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Ahmad Odhe/yat)