Take a fresh look at your lifestyle.
     

Besok Dimulai! Ini Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa Saat UTBK-SNBT 2025

23

UTBK-SNBT 2025 tinggal menghitung jam! Para calon mahasiswa di seluruh Indonesia bersiap memasuki salah satu fase penentu masa depan mereka.

Ujian akan berlangsung mulai 23 April hingga 3 Mei 2025, dan memahami tata tertib, termasuk barang yang boleh dan tidak boleh dibawa, jadi hal yang tidak boleh disepelekan.

Agar ujian berjalan lancar tanpa hambatan, berikut ini adalah daftar barang yang wajib dan boleh dibawa peserta UTBK-SNBT 2025:

• Kartu peserta UTBK-SNBT 2025
• Kartu identitas diri: KTP, kartu pelajar, atau paspor
• Surat Keterangan Lulus (SKL) asli untuk angkatan 2025 . jika belum ada, diganti dengan surat keterangan kelas 12 dari sekolah
• Fotokopi ijazah legalisir untuk lulusan 2023 dan 2024. Untuk lulusan luar negeri, ijazah wajib disetarakan

Iklan oleh Google

Soal pakaian, ini juga tak kalah penting!
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan tidak mengganggu jalannya ujian. Peserta di sarankan tidak menggunakan kaos, jins robek, sandal atau alas kaki terbuka.

Kemudian disarankan mengenakan kemeja rapi dan celana panjang berbahan kain seperti katun atau chino.

Sementara itu, peserta perempuan itu boleh menggunakan rok selutut atau lebih panjang, dan riasan wajah jangan terlalu mencolok. Pengguna kerudung pastikan dikenakan dengan rapi dan nyaman. Rambut panjang Ikat rapi, demi kenyamanan sendiri dan peserta lain

Peserta diimbau datang minimal satu jam sebelum ujian dimulai. Ini penting untuk registrasi dan pemeriksaan barang. Kenali lokasi dan ruangan ujian sehari sebelumnya, karena keterlambatan tidak akan ditoleransi setelah sesi ujian dimulai.

Nah, ini dia daftar barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang ujian yakni Kalkulator dan alat bantu hitung lainnya. Buku catatan atau contekan dalam bentuk apa pun, Ponsel, smartwatch, kamera, earphone, dan alat elektronik lain. Kemudian Jam tangan, baik digital maupun analog. Tas besar atau koper hingga makanan dan minuman, kecuali untuk alasan medis tertentu dengan izin panitia. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi