Beraksi 10 Kali, Jambret di Kendari Dibekuk Polisi
Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus seorang jambret bernama Hunda Ishak alias Sahar (42), Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 08.35 WITa.
Pelaku dibekuk di Jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan penjabretan di depan RS Santaana Kendari yang terekam kamera CCTV.
Iklan oleh Google
“Di situ tersangka menjambret kalung emas 8 gram milik seorang ibu saat sedang menunggu mobil angkutan umum di depan rumah sakit tersebut,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui telah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali.
“Setelah dilakukan pengembangan atas kejadian tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Kemaraya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Ahmad Odhe/yat)