Belum Miliki Izin, Dewan Hentikan Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan terkait keberadaan Pasar Swadaya Mokoau, di Nanga-nanga RT 12 RW 04 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Senin 27 September 2021.
Kunjungan tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi II Andi Sulolipu dan Ketua Komisi III LM Rajab Jinik, beberapa anggota dewan lainnya serta pihak Pemkot Kendari.
Ketua Komisi II, Andi Sulolipu mengatakan, pembangunan Pasar Swadaya Mokoau dengan luas tanah 3 hektare harus dihentikan untuk sementara waktu, karena belum memiliki izin dari pemerintah kota.
“Karena belum ada izin, maka kami DPRD meminta pembangunan dihentikan sementara. Jadi masyarakat itu harus ikuti aturan dari pemerintah,” kata Andi Sulolipu saat melakukan peninjauan pasar tersebut.
Politikus PDIP ini menambahkan, terkait keberadaan pasar tersebut DPRD akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota untuk mendapatkan izin.
“DPRD akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota dengan adanya pembangunan Pasar Mokoau bisa mendapatkan izin dan masyarakat bisa diberdayakan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik mengaku kaget ketika melihat proses pembangunan pasar tersebut. Pasalnya, apa yang disampaikan masyarakat pada saat hearing di DPRD ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.
“Saat rapat kemarin mereka bilang belum ada yang dibangun, tapi ternyata sudah ada yang dibangun. Inikan mereka sampai tidak sesuai fakta di lapangan, nda masuk di akal pasar swadaya dengan apa yang ada di lapangan,” jelasnya.
Politikus Golkar ini menyarankan kepada penanggung jawab pasar untuk mengikuti aturan dari pemerintah kota untuk mendapatkan izin. Kalau ini tidak memiliki izin dan pemerintah kota membiarkan untuk beraktivitas pasti akan berdampak pada wilayah lain yang ada di Kota Kendari.
“Kalau ini tetap dibiarkan dan tidak ada izin berarti semua masyarakat yang ada di Kota Kendari bisa mendirikan pasar tanpa mengajukan izin dari pemerintah kota. Saya pribadi kalau ini tidak ada izin dan dibiarkan beroperasi bisa juga mendirikan pasar,” tutupnya.
Penanggung jawab Pembangunan Pasar Mokoau, Zainuddin Igo mengaku, Pasar Mokoau belum mengantongi izin dari pemerintah kota. Namun saat ini sementara pengurusan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
“Pasar Moakau belum mendapatkan izin dari pemerintah kota. Tapi saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan izin,” katanya.
Kemudian, Pembina Forum Pedagang Pasar Swadaya Mokoau, Alaika Salam Ajo menjelaskan, pembangunan pasar ini merupakan swadaya masyarakat.
“Pada dasarnya kami siap mengikuti arahan pemberhentian sementara pembangunan. Tapi kami meminta kepada pemerintah dapat membimbing dan mengarahkan untuk kelancaran pembangunannya,” jelasnya. (re/yat)