Take a fresh look at your lifestyle.
     

Beberapa Izin Tambang di Sultra Dicabut Jokowi

499

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merinci pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang diumumkan Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Dari jumlah itu, 1.776 merupakan perusahaan tambang mineral dan sisanya 302 perusahaan tambang batu bara.

Iklan oleh Google

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut, pemerintah mencabut izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta tidak sesuai peruntukan.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” katanya dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis Indonesia, Minggu 8 Januari 2022.

Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut,” katanya.

Ratusan tambang batu bara tersebut tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, pemerintah kata dia akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara. Langkah ini diambil sebagai upaya daya guna lahan tambang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara dilaporkan TribunSultra, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin pemanfaatan hutan empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Empat perusahaan itu yakni PT Toshida Indonesia, PT Sultra Raya Tambang, PT Sinar Ceria, dan PT Bumi Beton Delta Megah.

Pencabutan izin itu dilakukan melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 7 Januari 2022.

Pencabutan izin konsesi kawasan hutan dilakukan bersamaan dengan 192 perusahaan. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi