Bawa Sabu dari Kendari, Wanita Berusia 17 Tahun di Muna Ditangkap Polisi di Pelabuhan Raha
Seorang perempuan berinisial AYM (17) diamankan polisi setelah memiliki narkoba jenis sabu pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia diamankan oleh Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Muna di Pelabuhan Raha.
Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin mengatakan saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu sebanyak 20.07 gram.
“Barang bukti ditemukan dalam kantung berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 kotak kecil warna coklat yang berisi 2 saset ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu,” kata Baharuddin pada nawalamedia.id.
Dia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Rabu,14 Mei 2025 sekitar pukul 22.50 WITa pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang berlokasi di Jalan Alolama Kota Kendari.
Kata Baharuddin, saat itu warga melihat seorang perempuan yang dicurigai membawa sebuah kantung putih yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu, yang akan menyeberang menaiki kapal malam menuju Kota Raha.
Iklan oleh Google
“Berdasarkan informasi itu, polisi menuju ke pelabuhan. Setelah kapal sandar sekitar pukul 04.00 WITa, tim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku saat turun dari kapal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku barang haram tersebut ia terima dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kendari.
“Dari perkataan saudari AYM paket sabu tersebut diperoleh dari saudara Bojes yang mana saudara Bojes saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kendari,” tambahnya.
Kini wanita yang berstatus pelajar itu dan dibawa di Mapolres Muna bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ahmad Odhe/yat)