Bawa Sabu 2 Kg, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari
Seorang pria berinisial I (34) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram.
Humas Bandara Haluoleo, Nurlansah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari pemantauan yang dilakukan oleh petugas BNN di luar area kedatangan bandar udara. Petugas mencurigai seorang penumpang yang datang dari rute penerbangan Padang-Jakarta-Kendari.
“Pada pukul 19.00 WITA petugas BNN melakukan pemantauan terhadap penumpang yang datang diduga membawa narkoba di luar kedatangan bandar udara, kemudian petugas BNN melalui pemantauan menemukan orang yang diduga tersebut,” katanya dalam keterangannya.
Dia melanjutkan setelah memastikan target, petugas BNN segera berkoordinasi dengan pihak Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) dan Aviation Security (Avsec) bandara untuk melakukan penggeledahan.
Iklan oleh Google
Penggeledahan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama Irfandi, asal Aceh, dilakukan di ruangan Lost and Found GSA (General Service Agent) di area kedatangan.
Nurlansah mengungkapkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu di dalam koper berwarna abu-abu yang dibawa pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan di dalam koper yang dibawa terdapat barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 kantong plastik dengan total berat bruto mencapai 2.030,8 Gram,” jelas Nurlansah.
Irfandi diketahui menumpangi pesawat Super Air Jet (IU 258) rute Padang-Jakarta-Kendari. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya HP Oppo A16 dan simcard, 12 celana jeans, koper, KTP atas nama Irfandi, dan dua boarding pass rute Padang-Jakarta dan Jakarta-Kendari.
Setelah penangkapan, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke POM Lanud Haluoleo untuk kemudian diserahkan kepada BNN guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)