Bakar Kios dan Rumah di Konsel, ‘Bakal Calon Gubernur Sultra’ Ditangkap Polisi
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan salah satu warga Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang berinisial MA.
Pelaku MA ditangkap karena melakukan pembakaran kios sekaligus rumah milik SP di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Konawe Selatan pada Jumat 1 April 2022, sekitar pukul 02.30 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, modus operandi itu awalnya pelaku MA memasang baliho selamat menunaikan ibadah puasa di Masjid Konda dan bertuliskan juga juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Namun, baliho tersebut diturunkan oleh pamannya berinisial P tanpa izin. Akibatnya, pelaku tidak terima dengan hal itu.
“Sehingga pelaku menghubungi teman dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik SP yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers, Selasa 4 April 2022.
Beberapa jam kemudian, akhirnya pelaku yang beralamatkan di lorong Mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju Konda dengan melewati THR. Sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban. Namun sesampainya di kios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki. Maka pelaku saat itu hanya berputar-putar saja di depan kios dengan menggunakan sepeda motor.
Nanti setelah sepi, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios. Setelah api menyala, pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela bagian depan.
Namun, aksinya itu terlihat seorang warga yang kebetulan melintas dan kemudian singgah. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri.
“Motifnya itu balas dendam akibat baliho pelaku diturunkan tanpa seizin dari pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kerugian materil berupa beberapa buah sapu milik korban yang terbakar, satu buah karpet, serta sebagian dinding kios bagian luar sebelah kanan sudah hangus. Kerugian ditaksir Rp3 juta rupiah.
Barang bukti 1 buah korek api warna hitam, 1 buah pisau dapur, 1 buah sapu sisa hasil kebakaran, 1 lembar potongan karpet sisa hasil kebakaran dan beberapa kepingan pecahan kaca.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (pembakar) dan atau menghancurkan atau merusak barang (Pengrusakan) dalam pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (re/yat)