Take a fresh look at your lifestyle.

Asrun Lio Diperiksa Jaksa dalam Kasus Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

150

Sekretaris daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu, 14 Mei 2025.

Jenderal ASN di Sultra itu, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.

“Iya jam 1 tadi. Sesuai jadwal sesuai dengan surat panggilan yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.

Sebelumnya Asrun Lio telah dijadwalkan oleh penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2022 dan 2023 pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Beberapa saksi akan kami panggil mulai Selasa dan Rabu. Untuk Sekda Sultra, kami jadwalkan hari Rabu. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Iklan oleh Google

Iwan mengatakan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana atau unsur perbuatan melawan hukum sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“Pasti akan ada tersangka, tapi nanti kami umumkan rekan-rekan media, kami pasti akan beritahukan,” tambahnya.

Penyidik Kejati Sultra juga sebelumnya telah menggeledah Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta pada 26 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025, yang diteken pada 24 Maret 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Sultra masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi