ASN Pemprov Sultra Akan Disanksi Berat Jika Gunakan Randis Saat Mudik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) mudik dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis).
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan, larangan penggunaan Randis tersebut sudah diinstruksikan oleh gubernur kepada pada birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Terutama kepada kepala dinas, pejabat administrator, pejabat pengawas yang mempunyai kendaraan dinas plat merah untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran di kampung,” katanya saat ditemui Selasa, 11 April 2023.
Dia menyebut, akan memberikan sanksi tegas jika ASN kedapatan tidak patuh dengan peraturan gubernur tersebut.
“Kecuali plat hitam pelarangan dari gubernur sudah 3 kali tahun ini, kalau ada yang terjadi kita akan kenakan sanksi penahanan kenaikan pangkat atau sanksi lainnya,” tuturnya.
Iklan oleh Google
Dia mengungkapkan untuk pengawasannya sendiri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan beberapa tokoh masyarakat.
“Pengawasannya ada Satpol-PP. Misalnya ada satpol di pemerintah provinsi yang punya domisili asal dari Konawe atau Kolaka dan itu yak akan kami suruh,” ungkapnya.
“Yang kedua juga ada beberapa tokoh masyarakat yang kita berikan semacam tugas khusus untuk memantau kalau ada kendaraan dinas berkeliaran,” sambungnya.
Dia menambahkan jika adanya laporan masyarakat terkait dengan ASN mudik lebaran menggunakan Randis bisa dilaporkan langsung ke pihaknya disertai bukti.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan dilaporkan saja dan kemudian dibuktikan dengan foto dan itu kita akan panggil,” tambahnya.
Diketahui libur cuti bersama akan dimulai 19 April sampai dengan 26 April 2023. (Ahmad Odhe/yat)
