Take a fresh look at your lifestyle.
   

Antisipasi DBD, Forum Pengurangan Risiko Bencana Sultra Lakukan Fogging di Sekolah

123

Sebagai bentuk perhatian terhadap mewabahnya penyakit demam berdarah dengue (DBD), Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi penyemprotan fogging di dua titik di Kota Kendari, Sabtu 20 Januari 2024 pagi.

Sekolah yang menjadi titik penyemprotan adalah SD Negeri 84 Kendari dan SMP Negeri 1 Kendari.

Ketua FPRB Sultra, Yudhianto Mahardika mengatakan, bahwa fogging yang dilakukan dalam rangka upaya untuk meminimalisir penyakit demam berdarah yang mulai ditemukan di Kota Kendari.

“Hari ini, kita lakukan langkah awal untuk meminimalisir penyebaran DBD yang sangat membahayakan semua orang terutama anak-anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota DPRD Sultra ini mengaku jika pihaknya memfokuskan di sekolah-sekolah terlebih dahulu karena anak kecil sangat rentan terkena DBD.

Iklan oleh Google

“Kita fokus di sekolah-sekolah karena kita tahu banyak anak kecil dan mereka berpotensi terkena DBD,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Sekolah SD Negeri 84 Kendari, Muh. Rasyid mengapresiasi langkah Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Sultra yang melakukan fogging.

“Kami sebagai pimpinan berterimakasih atas aksi nyata yang dilakukan FPRB Sultra. Semoga ini terus berjalan untuk meminimalisir terjangkitnya anak-anak kita,” tuturnya.

Di lokasi berbeda Abdul Hamid mengucapkan terimakasih untuk aksi nyata yang dilakukan FPRB Sultra dibawah Komando Yudianto Mahardika.

“Tentunya, aksi fogging ini berdampak positif terhadap sekolah kami, karena ini merupakan langkah nyata dalam meminimalisir penyebaran wabah DBD,” bebernya. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi