Take a fresh look at your lifestyle.

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Penganiayaan Ajukan Praperadilan

14

Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 16/Pid.pra/2025/PN Kendari.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, gugatan ini didaftarkan pada (23/9) dembam Kapolda Sultra Cq Direktur Reserse dan Kriminal Umum sebagai termohon gugatan.

Kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan mengklaim, gugatan praperadilan ini dilayangkan karena menilai, penetapan tersangka terhadap kader Partai Hanura itu cacat prosedur.

“Dimana tidak adanya proses penyelidikan. Selain itu dua alat bukti yang digunakan tidak sah. Utamanya tidak ada autopsi dalam perkara ini,” ujar Tony Hasibuan saat dikonfirmasi awak media.

Ditanya soal alat bukti, Tony menyebut penyidik tak pernah menyampaikan hal itu mulai dari awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya, Litao alias La Lita berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak sejak 2014. La Lita jadi anggota DPRD Wakatobi fraksi Partai Hanura, setelah dilantik pada 2 Oktober 2024.

Iklan oleh Google

Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan terpilih pada Pemilu Februari 2024 lalu. Meski berstatus DPO, polisi menerbitkan SKCK kepada Litao sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi.

Setelah kasus ini viral, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan pada (28/8) dan telah ditahan pada Jumat, (19/9) setelah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dalam hasil pemeriksaan saat itu, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Wangi-Wangi, Wakatobi di tahun 2014.

“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menyebut, saat dalam pemberkasan tersebut, pihaknya menemukan bukti-bukti baru sehingga Litao di tetapkan sebagai tersangka.

​”Kami menambahkan beberapa saksi yang ada, termasuk dua orang yang telah divonis. Akhirnya di situlah kita dapatkan keterangan saksinya sehingga kita nyatakan lengkap ataupun terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi