Seorang pria di Kendari diamankan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari usai mengancam warga menggunakan busur.
Pria tersebut bernama Erlan Simon Teros (20). Ia diamankan di Jalan DR Sutomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Minggu 4 Juni 2023 pukul 09.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku karena berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin,” katanya.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat patroli cipta kondisi (cipkon) Polresta Kendari mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang diancam menggunakan busur oleh pelaku di Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Mendapatkan informasi tersebut petugas patroli cipkon menuju ke TKP pengancaman menemukan pelaku yang sedang menguasai senjata tajam berupa 5 buah mata busur dan 1 buah pelontar busurnya,” ungkapnya.
Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)