Take a fresh look at your lifestyle.
 

Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur

59

Oleh: ADLY YUSUF SAEPI, S.H., M.H.

Prolog

Di dalam negara hukum dikenal asas legalitas yang menjadi pilar utama dan merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukum dengan sistem kontinental.

Setelah pelaksanaan Pilkada yang merupakan ajang perebutan pucuk pimpinan di daerah, dan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih dilantik dan diambil sumpahnya, dalam perjalanannya memimpin pemerintahan daerah tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum terhadap larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala daerah, baik itu pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran yang berupa tindak pidana.

Sebagaimana kita ketahui bersama dibeberapa daerah tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam perjalanan pemerintahannya ada sebagian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru seumur jagung menjabat usai dilantik untuk mengemban amanah sebagai kepala daerah maupun yang telah mendekati berakhir masa jabatannya, tersangkut dengan masalah hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

Konsekuensi dari dugaan pelanggaran hukum tersebut, mengharuskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah setelah adanya kepastian hukum tentang status hukum baik sebagai tersangka maupun terdakwa, yang bersangkutan harus rela dan ikhlas untuk dinonaktifkan, diberhentikan sementara dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ketika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Persoalan yang kemudian muncul ketika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersandung dengan masalah hukum, terkait dengan proses pengisian jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah apabila salah satu atau keduanya telah berstatus baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur, dimana pasca 3 (tiga) bulan Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati, jabatan wakil bupati masih kosong dan belum dilakukan pengisian.

Padahal Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan kepala daerah, yang dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah.

Menyambung tulisan Penulis sebelumnya tentang “Perspektif Hukum Pengisian Jabatan Bupati Kolaka Timur Yang Terjerat Korupsi”, maka penulis kembali membahas tentang “Analisis Hukum Pengisian Jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur Sisa Masa Jabatan 2021-2024.

Dasar Hukum Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dimaksud Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Sedangkan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintahan Daerah dalam setiap wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut dengan Gubernur untuk tingkat Provinsi, Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan Walikota untuk tingkat Kota. Kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk daerah kota disebut wakil wali kota.

Sedangkan dasar pijakan dari pemilihan kepala daerah adalah merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dimana disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan demokratis.

Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota

Secara normatif apabila merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2) & (4) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa:

(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung, ayat (2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Secara ketentuan regulasi sangat jelas dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan pada Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Berkaitan dengan kesesuaian Pasal 176 ayat (1) dengan kondisi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) saat ini, dimana Bupati berhenti karena meninggal dunia (Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014) lalu kemudian wakil bupati dilantik menjadi Bupati menggantikan Bupati sebelumnya, maka menurut hemat Penulis dapat dimaknai bahwa wakil bupati secara otomatis diberhentikan dari jabatannya meski dalam pengangkatannya sebagai Bupati dalam konsideran Surat Keputusan (SK) tidak disebutkan kalimat diberhentikan dalam jabatan sebagai wakil bupati. Sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) tersebut, maka pemilihan/pengisian jabatan wakil bupati koltim dapat dilaksanakan.

Dalam keadaan normal ketika kepala daerah berhenti dari jabatannya, apakah itu karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menurut hemat Penulis, tidak ada perbedaan pemaknaan dan penggunaan pasal tentang dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah, baik itu ketika wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, kesemuanya merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 dalam hal mekanisme pemilihan dan/atau pengisian jabatan wakil bupati.

Selanjutnya dalam Pasal 176 ayat (2) disebutkan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka untuk dapat diproses dan dilakukan pemilihan wakil bupati, partai politik pengusung harus mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati.

Sebagaimana disebutkan diatas, salah satu syarat dalam regulasi untuk dapat dilakukan pemilihan wakil bupati apabila masa jabatan masih lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (4), bahwa Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Maka sesuai bunyi pasal tersebut sisa masa jabatan wakil bupati koltim masih cukup lama sampai tahun 2024.

Iklan oleh Google

Dari penjelasan diatas, kemudian timbul pertanyaan, jika pemilihan wakil bupati Koltim dilaksanakan melalui DPRD Koltim siapa yang akan menandatangani dan/atau meneruskan usulan pengisian jabatan wakil bupati ke DPRD yang diusul partai politik atau gabungan partai politik pengusung, karena Bupati sedang ditahan?, dan apa yang menjadi dasar DPRD melakukan proses pemilihan wakil bupati?

Merujuk pada Pasal 65 ayat (3) UU 23/2014, disebutkan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Salah satu yang menjadi tugas Bupati sebagaimana dalam Pasal 65 ayat (1) huruf f, adalah mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dalam hal ini wakil bupati.

Sehingga menurut Penulis, yang dapat menandatangani dan/atau meneruskan usulan calon wakil bupati dari Partai politik pengusung di DPRD tanpa harus menunggu diangkatnya Penjabat Bupati adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur untuk menggantikan tugas sehari-hari Bupati yang sedang berhalangan tetap. Plt Bupati sangat mungkin diusul Gubernur kepada Menteri karena masa tugas Plt adalah paling lama 6 (enam) bulan, dibanding dengan pelaksana harian (Plh) yang hanya paling lama dua pekan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Bupati agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, sembari menunggu status terdakwa dari Bupati Koltim yang saat ini menjadi tersangka ketika berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.

Dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 6 ayat (2) huruf g disebutkan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.

Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014 disebutkan, Apabila Pejabat Pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Dan pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu apa dasar dari DPRD Kolaka Timur menindaklanjuti proses pemilihan wakil bupati koltim sebagaimana disebutkan dalam Pasal 176 ayat (1) diatas?. Yang menjadi dasar DPRD adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, mengenai tugas dan wewenang DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 23 huruf d, yaitu memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selanjutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah melalui DPRD diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasil dari pemilihan kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau pengangkatan wakil Kepala Daerah dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, dan Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Adapun mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD.

Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim, Dapat dilaksanakan?

Pemilihan Wakil Bupati Koltim dapat saja segera dilakukan dan diproses jika ada keseriusan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung sebagai Pemenang Pilkada 2020 untuk secepatnya mengusulkan Bakal Calon Wakil Bupati kepada Legislatif (DPRD) Koltim melalui Bupati untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD. Namun jika hal itu tidak dilakukan, maka pemilihan wakil bupati akan terus berlarut-larut dan bahkan tidak akan pernah terjadi sampai dengan turunnya penjabat Bupati dan berakhirnya masa jabatan bupati.

Dalam proses pengisian jabatan wakil bupati koltim, ada 3 (tiga) institusi (lembaga) yang terlibat di dalamnya. Ketiga institusi tersebut adalah partai politik, kepala daerah, dan DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam hal cepat atau lambatnya proses pengusulan calon wakil bupati kolaka Timur.

Proses pengusulan calon wakil bupati koltim dapat saja berjalan cepat tergantung dari partai politik itu sendiri. Jika Partai politik atau gabungan partai politik pengusung lebih mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih besar dengan melakukan musyawarah mufakat untuk melahirkan 2 (dua) calon wakil bupati koltim, maka proses pengusulan dan pemilihan wakil bupati kolaka timur dapat secepatnya terlaksana. Begitu pula sebaliknya, jangan ada kesan bahwa partai politik pengusung mengulur-ulur waktu dan sengaja memperlambat proses pengusulan hanya karena lebih mementingkan kepentingan partai politiknya.

Dalam proses pengusulan calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, posisi Bupati hanya bersifat pasif menunggu usulan dari partai poliitk pengusung untuk selanjutnya diteruskan kepada legislatif (DPRD) untuk dilakukan pemilihan. Jadi bolanya ada di partai politik pengusung.

Sesuai informasi berita media online beberapa waktu lalu sebelum Bupati Koltim ditangkap KPK, dari 4 (empat) partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik pengusung yaitu PDIP, Demokrat, PAN dan Gerindra, sudah ada 2 (dua) Parpol pengusung yang mengusulkan nama calon wakil bupati, berarti sisa (2) dua partai politik yang belum mengusulkan calon wakilnya. Sehingga jika itu sudah dilakukan maka tidak ada alasan untuk tidak segera mempercepat proses pengusulan untuk diproses lebih lanjut oleh eksekutif (Bupati) dan legislatif (DPRD). Meski idealnya partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama calon wakil bupati secara bersama-sama kepada bupati setelah tercapainya mufakat.

Pemilihan wakil kepala daerah sangat penting untuk dilakukan, karena keberadaan seorang wakil bupati pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas dari kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa wakil bupati memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah seorang wakil bupati memiliki peran yang sangat penting dan akan membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga jabatan tersebut harus ada dan apabila terjadi kekosongan maka jabatan wakil bupati harus segera diisi.

Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim Tidak Harus Menunggu Penjabat Bupati, Analisis Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemda

Jika dicermati bunyi Pasal 86 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemda, dimana disebutkan bahwa Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Berkenaan bunyi Pasal 86 ayat (3) tersebut diatas dengan kondisi di Koltim, status Bupati Koltim AMN secara hukum (de jure) masih sebagai Bupati aktif belum dinonaktifkan dan/atau diberhentikan sementara, meski kenyataannya (de facto) Bupati tidak lagi melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun tugas sehari-hari sebagai Bupati yang saat ini sedang ditahan KPK, dilaksanakan oleh Pelaksana harian yaitu Plt. Sekda Koltim karena Bupati sedang berhalangan sementara. Sehingga penerapan Pasal 86 ayat (3) belum dapat dilaksanakan. Karena pelaksanaan Pasal tersebut, jika Bupati telah berstatus terdakwa baru dapat diberhentikan sementara dan Menteri menetapkan penjabat Bupati atas Gubernur.

Maka dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK, sebelum status terdakwa disandang oleh Bupati Koltim sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, proses pengusulan dan pemilihan wakil bupati koltim melalui DPRD sangat dapat dilaksanakan.

Wassalam,

  • Penulis :
    Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta 2010
  • Dosen Hukum Tata Negara
ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi