Take a fresh look at your lifestyle.

Alasan Nakes di Sultra Tolak RUU Kesehatan : Perawat Asing Mudah Masuk di Indonesia

108

Ribuan tenaga kesehatan yang tergabung dalam 5 organisasi profesi kesehatan berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 8 Mei 2023.

Unjuk rasa tersebut mendesak pemerintah yakni Kementerian Kesehatan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, lima organisasi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yakni, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Juru Bicara Aksi Perwakilan PPNI, Sapril mengatakan, jika UU Kesehatan Omnibus Law disahkan akan berdampak besar terhadap seluruh kalangan Nakes. Salah satunya, terancam dalam mendapatkan hal perlindungan di tubuh organisasi.

“Subtansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa undang-undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi perawat, akan mengembalikan posisi perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan,” kata Sapril saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Sultra.

Menurutnya, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan, masih diskriminatif dalam pengaturannya.

Iklan oleh Google

“Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing,” jelasnya.

Sapril mengungkapkan, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.

Selain itu, kata dia, jika barrier teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan di Indonesia.

“Dari beberapa point tersebut, ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi kami karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan Omnibus Law. Olehnya itu, kami menolak tegas dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Saleh menuturkan bahwa dirinya akan melanjutkan tuntutan mereka ke pusat.

“Kita akan lanjutkan tuntutan mereka pada pengambil kebijakan terutama di pusat,” ungkapnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi