AJI-IJTI Sultra Kecam Kekerasan Jurnalis oleh Oknum Satpol PP dan Polisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis JPNN La Ode Muhammad Deni Saputra yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian
Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman menyayangkan tindakan oknum Satpol PP yang merusak alat liputan jurnalis. Ia juga menyoroti beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” kata Kasman dalam rilis AJI Kendari dan IJTI Sultra, Kamis 10 Februari 2022.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin menyebut, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tekannya.
Atas peristiwa ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap mengutuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis Deni yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur Sultra.
Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
“Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena dilindungi undang-undang,” pungkas rilis AJI Kendari dan IJTI Sultra. (ahmad Odhe/yat)