Take a fresh look at your lifestyle.
 

Ahli Waris Korban Pengrusakan Batas Lahan Minta Keadilan di Polda Sultra

133

Laporan Polisi dengan Nomor 149/V/2021/SPKT Polda pada tanggal 3 Mei 2021 atas pengrusakan yang diduga dilakukan oleh seorang pengacara Rizal SH MH berteman hingga saat ini belum ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lambannya penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar dan barang lainnya di lahan milik Ahli Waris Abd Samad BA yang berlokasi di Jalan, Komjen DR HM Yasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari itu membuat korban menyesalkan dan meminta keadilan dari pihak kepolisian selaku pengayom masyarakat.

H Gunarmin SE selaku keluarga dari pelapor Hj Gunawati yang ahli waris Abdul Samad BA meminta kepada pihak penyidik Polda Sultra untuk mengembangkan dan melakukan penyidikan atas laporan polisi yang telah dilayangkan Mei 2021 lalu.

Pasalnya dari pengrusakan pagar pembatas dan barang di lahan milik tersebut telah ada terlapor atas nama Rizal SH MH berteman yang diduga sebagai pengacara di Kota Kendari.

“Kami meminta kepada Kapolda Sultra melalui penyidik untuk betul-betul menuntaskan aduan dari kami selalu korban pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku yang telah kami laporkan di Polda dan disertai bukti-bukti dan saksi,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Jumat 28 Januari 2021.

Menurut Gunarmin, permintaan keadilan atas laporan polisi yang dilayangkan di Mapolda Sultra pada Bulan Mei 2021 lalu itu dikarenakan belum ada perkembangan dan penetapan tersangka untuk kemudian di meja hijaukan di pengadilan. Selain itu, kasus serupa juga pernah dialaminya dengan dilaporkan di Polda Sultra yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam tahanan, meski dirinya dalam keadaan sakit.

“Kami sekeluarga dari ahli waris Abdul Samad BA menuntut keadilan dari bapak Kapolda Sultra. Saat itu atau tepatnya bulan Februari 2021 pernah diadili karena kasus pembongkaran bascamp di atas milik kami. Tetapi oleh kemudian saya ditetapkan tersangka dengan Surat Penangkapan :Nomor : SP.Kap/18/II/2021/Dit Reskrim, tgl.15 Februari 2021. Saat itu saya lagi sakit, tetapi karena taat hukum saya hadir dan menjalani proses hukum,” katanya.

Iklan oleh Google

Untuk itu kakak dari Hj Gunawati menyayangkan, bila laporan korban pengrusakan oleh seorang pengacara tidak ditindaklanjuti. Terkait belum ada perkembangan atas kasus ini, rumpun keluarga sangat prihatin, sehingga terpanggil untuk mengawal dan meminta pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.

“Apakah karena terlapor ini adalah seorang pengacara yang kebal akan hukum, sehingga belum ada progres atas tindak pidana yang dilakukan. Karena jika merunut dari laporan, barang bukti dan saksi cukup jelas. Jadi sekali lagi kami minta keadilan dari pak Kapolda melalui penyidik penyidiknya,” pintanya.

Iya pun merasa merinci peristiwa yang dilaporkan oleh Hj Gunawati pada bulan Maret 2021 sangat jelas adalah peristiwa pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku.

“Kami yakini bahwa laporan tersebut adalah tindak pidana. Jelas tempat dan waktu kejadiannya, jelas perbuatannya, jelas pelakunya, jelas niat pelakunya, jelas korbannya, jelas ada barang yang dirusak, jelas kerugian atas barang yang dirusak, jelas saksi saksinya yang sudah diperiksa oleh penyidik dan kerugian pengrusakan Rp11 juta lebih ini sangat jelas,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditreskrimum, Kompol Kasman mengatakan, kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang valid.

“Perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid dan perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya,” ujar Kasman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Januari 2022 lalu.

Kasman bilang, memang ada pengrusakan pagar seng di batas lahan tersebut. Hanya saja tidak ada saksi yang melihat pihak terlapor (Rizal) melakukan pengrusakan.

“Jadi bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapapun yang melawan hukum perlakuannya sama di mata hukum. Olehnya itu, setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor,” tutup Kasman. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi