Edarkan Sabu Demi Menghidupi 5 Lima Anaknya, Ibu di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang ibu rumah tangga berinisial RA (36) diamankan polisi usai kepadatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 22,99 gram.
RA diamankan saat berada di tempat tinggalnya di BTN Pesona Asri Puuwatu Jalan Chairil Anwar Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di perumahan tersebut.
“Dengan informasi tersebut menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA dengan barang bukti 1 paket sabu yang dipegang oleh RA,” kata Hamka dalam konferensi persnya Rabu, 8 Maret 2023.
Dia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dapur tersangka ditemukan 9 paket diduga berisi sabu yang disimpan di sebuah dompet warna hitam.
Lanjut dia, selain barang bukti sabu ditemukan pula unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip saset bening kosong dan 1 buah sendok sabu, 1 ball pipet warna putih bening dan 1 unit handphone.
Iklan oleh Google
“Atas kejadian tersebut RA beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dari keterangan RA mengakui menerima narkotika tersebut dari seseorang lelaki berisinial IL dengan cara tempel.
“Jadi RA ini menerima paket tersebut dengan cara ditempel dan RA ini sudah keempat kalinya menerima paket sabu dari IL dengan upah 80 ribu rupiah per gram bila bisa mengedarkannya,” tuturnya.
“Dan kami saat ini masih mendalami keberadaan IL yang disebutkan oleh RA,” sambungnya.
Ia menambahkan, motif RA mengedarkan sabu dikarenakan kebutuhan ekonomi.
“Dari keterangan RA bahwa belum lama ini sudah aga renggang dengan suaminya, sehingga dia tinggal bersama 5 orang anaknya karena tidak ada pekerjaan tetap sehingga dirinya menerima tawaran dari seseorang untuk mengedarkan paket guna menutupi kebutuhannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya RA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)
