Buser 77 Ringkus Dua Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Kendari
Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus dua pria pelaku pembusuran yang terjadi di Jalan Edi Sabhara Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tepatnya di depan Hotel Claro Kendari.
Pelaku anak di bawah umur berinisial MH alias H (15) dan MSA alias A (15). Diringkus di dua tempat yang berbeda yakni MH (15) di Jalan Banawula Sinapoy Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari dan MSA (15) diringkus di BTN Pinang Kuning Blok G Nomor 18 Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korban bernama Supriadi pada 16 November 2022 yang mengalami luka busur pada bagian lengan.
“Berdasarkan bukti permulaan tersebut kemudian Tim Buser 77 melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Poasia,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengakui melakukan pembusuran tersebut terhadap korban dikarenakan pelaku tersinggung saat dilihat oleh korban.
Iklan oleh Google
“MSA (15) mengakui telah melepaskan mata busur ke arah badan korban sehingga mengenai bagian lengan kanan korban dan MH (15) mengakui pada saat kejadian mengendarai sepeda motor dan berupaya menyalip sepeda motor korban dari belakang karena mengetahui MSA (15) akan melepaskan mata busur ke arah korban,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih 1, buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Sementara itu untuk ketapel yang digunakan oleh pelaku dibuang di bawah jembatan dekat Teluk Dermaga Jalan Bypass Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Selain katapel tersebut, ada 2 mata busur juga masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) bernama Supriadi (16) jadi korban pembusuran orang tak dikenal (OTK) di depan Hotel Claro Jalan Edi Sabara, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, 16 November 2022 pukul 23.20 WITa. (Ahmad Odhe/yat)
