Edarkan Sabu, Pria Berusia 22 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial ABP (22) diringkus pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan awalanya anggota Satresnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah BTN Kendari Permai.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” kata AKP Hamka dalam rilis persnya Kamis 7 juli 2022.
Lalu sekitar pukul 23.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud dan langsung mengamankan pelaku.
Iklan oleh Google
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 18 saset plastik bening dengan berat bruto 15,51 gram yang disimpan dalam lemari dan keranjang pakaian terbungkus switer.
Selain itu juga anggota Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa 42 saset bening kosong, 24 pipet plastik, 10 potongan pipet plastik, 2 lakban warna hitam, timbangan digital, kantong plastik kosong, switer, dan handphone .
“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.
Menurut keterangan tersangka, ia mengambil paket narkotika tersebut atas arahan seorang lelaki berinisial ED yang ditempelkan di pinggir dekat SMAN 5 Kendari dengan keuntungan bila berhasil mengedarkan paket sabu Rp100 ribu per gram.
Faktor ekonomi menjadi alasan tersangka mengedarkan sabu dan saat ini kepolisian masih menyelidik keberadaan ED.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)
