Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Kamis, 5 November 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Pernah Jabat Dirreskrimum Polda Sultra, Berikut Profil Jenderal Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Di balik status hukum ini, Listyo Sigit memiliki rekam jejak karier yang panjang di Korps Bhayangkara, termasuk pernah bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 yang banyak menghabiskan penugasannya di bidang reserse.

Namanya sempat lekat dengan wilayah Sulawesi Tenggara ketika pada tahun 2013 ia dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra. Selama memimpin jajaran reserse kriminal di wilayah hukum tersebut, ia menangani berbagai pengungkapan kasus kejahatan sebelum akhirnya ditarik kembali ke Markas Besar Polri.

Kariernya terus menanjak ketika ia dipercaya menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2016, ia dipromosikan menjabat sebagai Kapolda Banten.

Pada 2018, Listyo dipercaya memimpin Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Setahun berselang, pada 2019, ia kembali ke bidang reserse dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Idham Azis.

Karier Listyo mencapai puncaknya pada awal 2021 ketika ia ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri. Pada 27 Januari 2021, Presiden Joko Widodo resmi melantiknya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia memimpin institusi kepolisian selama hampir lima tahun hingga akhirnya digantikan oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Di hari yang sama, dinamika politik membawanya mengisi posisi baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Dudung Abdurachman.

Namun, baru beberapa bulan menduduki kursi KSP, karier panjang Jenderal Listyo Sigit kini berada di ujung tanduk.
Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya berinisial ASN dan EH. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep kepada awak media.
Penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah tokoh politik, pejabat pemerintah, ormas, LSM, pengusaha hingga media. Aksi ini diduga dilakukan di luar prosedur resmi dengan memanfaatkan teknologi intersepsi tertentu, serta sempat diwarnai upaya penghilangan jejak log digital pada Oktober lalu.

Saat ini, proses hukum terhadap Listyo Sigit tengah berjalan secara intensif di Bareskrim Polri guna membongkar motif serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *