Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Senin, 19 Oktober 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Polresta Kendari Tangkap Pecatan TNI Pelaku Curanmor dan Makelar 22 Motor Bodong

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. MS diketahui merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat sejak tahun 2023 karena kasus disersi serta residivis kasus penggelapan mobil pada tahun 2024

Pelaku ditangkap di Desa Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan dalam penangkapan pelaku pihaknya berhasil menemukan 1 unit barang bukti motor curian.

“Aksi pencurian pelaku terjadi di Jalan Oikumene Lorong PDAM, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat , 9 Oktober 2026,” kata Welliwanto pada Senin, 19 Oktober 2026.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kendari Ipda Cezka maulana, menjelaskan, modus operandi pelaku berawal saat MS diajak oleh rekannya, YS, dengan dalih hendak mengambil sepeda motor milik keluarganya yang rusak. Saat itu, motor Honda Scoopy bernomor polisi DT 4479 ZA milik korban terparkir di depan SMK Kesehatan Mandonga dalam kondisi tidak terkunci stang.

“Pelaku bersama rekannya kemudian menuntun motor korban dan membawanya ke tempat duplikat kunci untuk dibuatkan kunci baru,” jelasnya.

Setelah berhasil menyalakan kendaraan, MS dan YS menjual motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial IW seharga Rp4.900.000. Dari hasil penjualan itu, MS mendapatkan bagian sebesar Rp400.000.

“Hasil jualan motor curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari. Tak hanya itu, MS mengakui perannya sebagai makelar jual beli kendaraan bodong atau tanpa dokumen sah.

“Pelaku sudah melaksanakan aksinya sebanyak 2 kali. Pelaku mengaku bekerja sebagai makelar jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah sebanyak 22 unit di wilayah hukum kota Kendari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian. MS terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *