Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menempatkan dua personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau di tempat khusus (patsus). Langkah tegas ini diambil buntut dugaan intimidasi dan perampasan ponsel milik jurnalis tvOne, Jamil, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dua anggota polisi yang dipatsus tersebut masing-masing berinisial Brigpol H.S. dan Bripda A.A. Keduanya telah dibawa ke Mapolda Sultra di Kendari sejak Sabtu, 10 Oktober 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara cepat sesaat setelah peristiwa terjadi. Awalnya, Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan. Kemudian pada Jumat, 9 Oktober 2026, Tim Propam Polda Sultra langsung menerjunkan tim ke Baubau untuk mendalami keterangan para saksi.
“Hari Sabtu tanggal 10 kemarin, dua orang terduga pelanggar, yaitu atas nama Brigpol H.S. dan Bripda A.A., yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Baubau, oleh tim dari Propam Polda dibawa ke Polda. Sudah tiba kemarin dan langsung ditempatkan pada tempat khusus guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian pada Minggu, 11 Oktober 2026 malam.
Selain menahan dua terduga pelaku, tim Propam juga telah mengklarifikasi lima orang saksi, termasuk Kanit dan Kasat Resnarkoba Polres Baubau, serta dua orang wanita yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Polda Sultra, peristiwa bermula pada Rabu, 7 Oktober 2026 malam. Saat itu, Satresnarkoba Polres Baubau baru saja mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menahan dua pria terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WITA, Brigpol H.S. dan Bripda A.A. sedang melakukan pendalaman terhadap dua wanita yang memberikan kontribusi informasi dalam pengungkapan kasus tersebut di Ruang Unit 1 Pemeriksaan Satresnarkoba.
Pada pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruang pemeriksaan untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena Kasat Narkoba tidak ada di tempat, Jamil kemudian bertanya kepada dua wanita tersebut hingga terjadi cekcok.
“Terjadilah percakapan dan adu mulut. Korban menanyakan sedang apa malam-malam ada di situ. Karena terjadi ketegangan, rekan kita (korban) mengambil handphone dan mendokumentasikan situasi di lokasi,” terang Iis.
Melihat hal tersebut, Brigpol H.S. menghampiri Jamil dan meminta rekaman video dihapus. Namun, permintaan itu ditolak korban hingga memicu aksi tarik-menarik ponsel.
“Brigpol H.S. kemudian memegang Saudara Jamil, menarik, dan merebut HP korban. Saat itulah Brigpol H.S. memanggil Bripda A.A. untuk mengecek dan menghapus seluruh video yang direkam oleh korban di ruangan pemeriksaan,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Brigpol H.S. sempat membawa korban ke Ruang Opsnal Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah video dipastikan terhapus oleh Bripda A.A., ponsel tersebut dibawa keluar dan diletakkan di atas meja Ruang Buser Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban.
Polda Sultra memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap Brigpol H.S. dan Bripda A.A. berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami pastikan kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Kami akan proses secara transparan dan akuntabel dengan memberikan sanksi yang tegas jika nanti setelah melalui proses persidangan yang bersangkutan terbukti,” pungkas Iis.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati tugas-tugas jurnalistik dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Erick Budi Santoso menambahkan terkait sanksi terhadap dua anggota tersebut akan ditentukan melakukan persidangan yang akan digelar oleh pihaknya.
“Tindakan disiplin maupun kode etik. Nanti tentunya akan naik di persidangan. Sidang kami sampaikan dalam kurun waktu secepatnya kami akan menyiapkan sidang disiplin dan kode etik,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)


