Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 9 Oktober 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Polresta Kendari Ungkap 2 Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur, Tetangga dan Kerabat Jadi Tersangka

Polresta Kendari mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua perkara yang sempat menyita perhatian publik ini berhasil diungkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai menerima laporan masyarakat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan pengungkapan kasus anak menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari.

Ia pun mengapresiasi peran media dan masyarakat yang aktif memberikan informasi serta mengawal penanganan berbagai perkara pidana di Polresta Kendari.

“Rekan-rekan semua, ini hasil kerja keras kita dari tim Reskrim, tentunya berkat kerja sama dari rekan-rekan dari media dengan masyarakat kita, karena kami lihat di sini antusias daripada media juga cukup tinggi, ikut mengawasi setiap kasus yang ada di Polresta Kendari ini,” kata Safi’i dalam konferensi pers di Mako Polresta Kendari, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membeberkan secara rinci kronologi dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kasus pertama melibatkan korban berusia 14 tahun yang disetubuhi oleh tetangga sekaligus teman dari ayah korban. Pelaku melancarkan aksinya di kawasan TPU Kecamatan Kadia pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Perkosaan terhadap anak, di mana korban ini seorang SMP, umur 14 tahun, tapi saat kejadian dia umur masih 13 tahun. Tempat kejadiannya itu di Kecamatan Kadia. Kerugian, korban mengalami pendarahan maksimal pada area pribadi,” kata Welliwanto.

Welliwanto mengungkapkan pelaku menggunakan modus mengajak korban membeli minuman beralkohol dan berpura-pura ingin bercurhat, lalu merayu serta mengiming-imingi uang Rp5.000.

“Naik ke atas motor, ternyata pergi ke salah satu tempat yang sepi yaitu di TPU atau tempat kuburan. Di sana dia membujuk-bujuk, memaksa anak dan dilakukan perbuatan perkosaan ataupun persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah tetangga korban melapor melalui saluran siaga kepolisian. Welliwanto menyebut keluarga korban sempat takut melapor karena pertimbangan sosial.

“Kami memohon kepada para pelapor, korban, bila ada terjadi tindak pidana laporkan ke kami. Apalagi Pak Kapolresta sudah memberi hotline, jangan takut untuk melapor,” tegas Welliwanto.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial JS (56) dengan korban berusia 13 tahun. Pelaku yang merupakan sepupu nenek korban ini memanfaatkan situasi sepi saat kerabat korban sedang beribadah.

“Tersangka datang ke rumahnya anak korban jam 11 saat kakaknya pergi salat Jumat. Di situlah dia melancarkan aksinya sambil ngobrol di depan TV, dipegang-pegang area vital, akhirnya diberikan iming-iming dan bujuk rayu,” ungkap Welliwanto.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku tergiur melampiaskan hasratnya akibat kerap mengonsumsi konten asusila di telepon genggamnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *