Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). F sebelumnya diamankan usai diduga mengancam mantan kekasihnya menggunakan sebilah badik.
Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar gelar perkara terkait kepemilikan sajam tanpa izin tersebut.
“Pelaku ini adalah mantan pacar. Kami proses sekarang adalah yang sudah hasil gelar perkara terhadap kepemilikan senjata tajam, sudah menjadi tersangka,” kata Malau saat ditemui di Mapolresta Kendari pada Selasa, 29 September 2026.
Malau menjelaskan, saat ini kepolisian masih mendalami dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Untuk pengancaman verbal, pengancaman media sosialnya, ada pengancaman yang secara yang lain-lain, itu kami masih pendalaman. Jadi saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami kenakan ke Pasal 307 KUHP,” jelasnya.
Penangkapan F bermula saat Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan dari korban. Korban mengaku kerap diintai dan didatangi oleh pelaku di kediamannya yang berlokasi di BTN Madina, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Komandan Tim Patroli, Bripka Boy Sagita, mengungkapkan bahwa korban melaporkan tindakan pelaku yang mendatangi rumahnya sembari membawa senjata tajam.
“Korban melaporkan bahwa dirinya dan rekannya diancam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh mantan pacarnya,” ujar Boy.
Mendapat laporan tersebut, tim patroli langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyisir dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri F.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sebilah badik dan korban langsung digiring ke Mapolresta Kendari. (Ahmad Odhe/yat)


