Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan perdagangan puluhan butir amunisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mirisnya, barang berbahaya tersebut kerap ditukarkan dengan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MU dan NO (38) di dua lokasi berbeda di Kendari pada Jumat, 18 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus senjata api sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial MF.
“Kami melaksanakan (penyelidikan) terus secara estafet, itu akhirnya berhasil mengamankan NO, penyuplai amunisi dan pembuat senjata api,” kata Welliwanto dalam konferensi pers di Polresta Kendari pada Selasa, 29 September 2026.
Welliwanto mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kaliber 5,56 mm yang telah dimodifikasi dan berada dalam kondisi siap tembak.
“Jadi di dalam senjata rakitan ini pengembangan kami kepada NO, di dalam ini sudah terisi dua amunisi peluru kaliber 5,56 mm. Makanya kami ikat karena senjata rakitan ini siap menembak,” ujar Welliwanto.
Selain senjata rakitan, polisi menyita sejumlah barang bukti amunisi, di antaranya tujuh butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, serta 46 butir selongsong peluru FN kaliber 3,8 mm.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual dan memasok amunisi tersebut ke wilayah Gunung Jati dan Kampung Salo dengan kisaran harga ratusan ribu rupiah per paket.
“Adapun modusnya ini, semuanya peluru dan amunisi serta senpi yang digunakan tersangka itu dia jual kepada daerah Gunung Jati dan Kampung Salo, sekitar kisaran harga Rp500.000 sampai Rp800.000 per 20 butir,” ucapnya.
Tak hanya dijual dengan uang tunai, pelaku juga kerap menukarkan amunisi tersebut dengan barang haram untuk konsumsi pribadi dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Dan kebanyakan dijual atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu oleh pelaku NO dan mendapatkan untuk kegunaan keuntungan sehari-hari perekonomian keluarga,” kata Welliwanto.
Polisi mencatat tersangka NO merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana narkotika pada 2020 lalu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)


