Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Selasa, 22 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT

Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) dilaporkan ke kepolisian oleh istrinya sendiri, RMR (29). LON diduga membawa perempuan lain ke rumah dinasnya di Asrama Brimob Polda Sultra serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tersebut terungkap saat RMR mendatangi rumah dinas suaminya pada Jumat, 18 September 2026. Merasa curiga karena pintu terkunci dari dalam, RMR memutuskan untuk mendobraknya.

Saat berhasil masuk, RMR mendapati suaminya berada di ruang tamu tanpa mengenakan pakaian. Ia kemudian memeriksa area kamar dan menemukan seorang perempuan asing yang juga dalam kondisi tanpa busana.

Upaya RMR untuk mengabadikan kejadian tersebut menggunakan ponsel gagal setelah LON merebut dan membanting telepon genggamnya hingga rusak.

“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” ujar RMR saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Kendari, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Djulhidjah, pada Jumat, 18 September 2026.

Tak hanya pengrusakan ponsel, RMR yang merupakan ibu dua anak ini mengaku mengalami penganiayaan fisik. Berdasarkan laporan kepolisian, LON diduga meremas mulut korban, membanting tubuh, mencekik, hingga membekap wajah RMR menggunakan bantal.

Akibat kejadian itu, RMR mengalami memar di bagian bibir, memar pada tangan kiri, serta rasa sakit yang cukup berat di area leher.
Kuasa hukum korban, Ahmad Djulhidjah, mengungkapkan bahwa LON juga sempat melayangkan ancaman agar kasus ini tidak diperpanjang secara hukum.

“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” kata Djulhidjah menirukan ancaman yang disampaikan LON kepada kliennya.

Djulhidjah menambahkan, hubungan rumah tangga kliennya dengan LON memang sudah tidak harmonis dan telah pisah ranjang sejak November 2025. Konflik kerap terjadi akibat dugaan KDRT berulang, keterlibatan LON dalam judi online, hingga riwayat perselingkuhan yang pernah terkuak saat anak mereka masih berusia beberapa hari.

Atas kejadian ini, RMR resmi melaporkan LON ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.15 WITA.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 411 KUHP tentang Perzinahan. Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian melalui tahapan penyelidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan bahwa laporan dari pihak istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti baik oleh penyidik PPA Ditkrimum maupun oleh Bidpropam Polda Sultra.

“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangannya di kutip Senin, 21 September 2026.

Kata dia, sebagai langkah tegas serta untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, personel berinisial LON tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Kombes Pol Iis Kristian menekankan bahwa Polda Sultra tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *