Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan alasan tidak menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kemunculan Anton menjadi sorotan publik setelah ia kedapatan menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026. Momen tersebut diunggah melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menahan Direktur Utama PT Masempo Dalle tersebut diambil lantaran tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari,” kata Irhamni dikutip dari antaranews, pada Senin, 10 Agustus 2026
Irhamni mengungkapkan, berkas perkara penanganan kasus dugaan tambang ilegal tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,” ujarnya.
Sesuai dengan prosedur hukum, Bareskrim Polri tengah mempersiapkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung guna melangsungkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Mengenai hadirnya Anton Timbang dalam acara kepresidenan di Istana Negara di tengah status hukumnya, Irhamni enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menyebut hal tersebut berada di luar ranah wewenang Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya hadir berdasarkan undangan resmi dari Istana Negara pada 31 Juli 2026.
Iklan oleh Google
“Beliau adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum,” kata Agustinus dalam keterangannya di kutip dari liputan6.com
Ia membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, Anton menghadiri pertemuan tersebut karena memenuhi undangan resmi dari Istana Negara.
Sebelumnya, kehadiran Anton di Istana Negara memicu sorotan publik karena ia sempat mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Anton dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa, 21 April 2026, namun tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat itu, penyidik menerima surat keterangan sakit dari penasihat hukum Anton dan berencana melakukan pengecekan kesehatan serta melayangkan pemanggilan ulang guna memastikan asas kepastian hukum.
Penetapan status tersangka Anton bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Perkara ini bersumber dari dugaan pengerukan nikel tanpa izin di kawasan hutan Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara.
Penyidik menyebut PT Masempo Dalle tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, tim Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Sultra sempat menggeledah kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari pada Kamis 24 April 2026.
Selain Anton, Bareskrim Polri menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial MSWW sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa 27 saksi dan menyita barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Ahmad Odhe)
