Sebuah video yang memperlihatkan seseorang diduga terpidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Supriadi, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Supriadi tampak bebas berkeliaran di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Selasa, 14 April 2026 siang.
Dalam video berdurasi sekitar 18 detik yang beredar, Supriadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Ia mengenakan baju batik hitam dan tampak dikawal seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas kesyahbandaran.
Kemunculan Supriadi di ruang publik itu memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan narapidana, khususnya dalam perkara korupsi.
Diketahui, Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Ia menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding dan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Selain pidana penjara, Supriadi juga dijatuhi denda Rp600 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Dalam perkara itu, ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Dalam persidangan terungkap, Supriadi memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Pengiriman tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Dari setiap kapal tongkang, ia diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB), meskipun jetty milik KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Iklan oleh Google
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, Laode Mustahim, membantah bahwa Supriadi berkeliaran tanpa izin. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan keluar dari rutan untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) berdasarkan surat panggilan resmi pengadilan.
“Bahwa dia berkeliaran tidak benar. Yang bersangkutan keluar untuk mengikuti sidang,” kata Mustahim kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Supriadi dikeluarkan dari rutan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WITA untuk menghadiri sidang PK. Proses pengeluaran dilakukan sesuai prosedur dan dalam pengawalan petugas.
Namun, usai mengikuti persidangan, Supriadi disebut sempat singgah sebelum kembali ke rutan.
“Setelah selesai melaksanakan sidang perjalanan pulang ke sini katanya yang bersangkutan ini mengaku dia lapar.
Artinya dia ingin makan dulu sebelum masuk kembali ke dalam lapas. Ah itulah yang ditangkap gambarnya,” ujarnya.
Mustahim mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap narapidana tersebut, terutama karena lokasi singgah bukan sekadar tempat makan biasa.
“Prosedurnya itu harusnya itu dia dikawal ketat dia. Nah,Itu memang kami kami akui itu. Itu agak ceroboh pegawai yang bersangkutan. Makanya ini sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil petugas yang mengawal serta Supriadi untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pas kami dapat informasi itu dari media, kami langsung panggil pegawai yang bersangkutan. Kemudian narapidana juga kami panggil, kami dudukkan di BAP,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)
