Terpidana Korupsi Ponakan Gubernur Sultra Hingga Eks Ketua Gerindra Muna Dapat Diskon Hukuman Penjara
Andi Ardiansyah, terpidana kasus korupsi tambang sekaligus kemenakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mendapatkan mendapatkan diskon penjara.
Hal ini setelah mendapatkan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditejenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain dia, Mantan Ketua Partai Gerindra Muna La Ode Gomberto juga mendapatkan asimilasi tersebut.
Andi Ardiansyah diketahui telah divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendari setelah terbukti melakukan korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).
Eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) juga itu, dijatuhi pidana denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp45 miliar.
Sementara itu, La Ode Gomberto ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Muna LM Rusman Emba.
Ia saat itu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Iklan oleh Google
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi mengatakan pemberian asimilasi tersebut sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan Undang-undang Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
“Asimilasi tentunya kita sudah laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iya. Jadi tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan Narapidana telah memenuhi persyaratan tentunya. Adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari masa pidana,” kata Sulardi saat dikonfirmasi awak media.
Sulardi mengungkapkan asimilasi ini diberikan dengan alasan karena pihak perusahaan meminta mereka bekerja. Hal ini berlaku kepada seluruh warga binaan.
Namun, kata dia, selama mereka bekerja, upah yang didapatkan oleh para terpidana yang mendapatkan asimilasi tidak semuanya mereka miliki. Tetapi terpidana hanya mendapatkan 50% dari upah yang didapatkannya.
“Jadi 50% itu diberikan kepada yang bersangkutan, 30% kepada untuk pembinaan, 15% di setor ke kas Negara yakni Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Diketahui Andi Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.
Sedangkan Gomberto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)
