Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Mertua oleh Anak Mantu Dilimpahkan ke Kejari Kendari
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Novi Damayanti alias Novi (24) dan Muhammad Firmansyah alias Cimang (21) terhadap Mirna (51) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa, 23 Juli 2024.
Diketahui Mirna merupakan mertua dari tersangka Novi Damayanti.
“Pada hari telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka Novi Damayanti alias Novi dan Muhammad Firmansyah alias Cimang yang kami terima dari penyidik Polresta Kendari,” Kejari Kendari Ronal H Bakara.
“Yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Kendari,” sambung Ronal.
Ronal H Bakara mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di pengadilan.
“Berkas perkara yang berasal dari Polresta Kendari dan telah menentukan sikap perkara ini sudah lengkap dan ini siap kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.
Untuk tersangka Novi Damayanti selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kota Kendari dan Muhammad Firmansyah akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari masing-masing dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, untuk para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang telah direkayasa oleh menantu korban bernama Novi Damayanti alias ND.
Hal tersebut setelah Kepolisian Resor Kota Kendari melakukan penyelidikan terdapat kejanggalan-kejanggalan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan dari menantu yang terjadi perampokan dengan kekerasan (Begal). Namun berdasarkan hasil penyelidikan di temukan fakta-fakta di lapangan tidak ada kasus pembegalan,” kata Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya pada Rabu, 17 April 2024 di Mapolresta Kendari.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Aris mengungkapkan, kejadian berawal pada 7 April 2023 Sekitar Pukul 08.00 WITa, ND bertemu seorang pria berinisial MF di depan ATM BRI Anduonuhu.
Setelah bertemu dengan MF, ND mengajak pria tersebut untuk makan bakso di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Poasia guna merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Saat itu menantu korban memberikan uang senilai Rp1 juta rupiah.
Usai memberikan uang tersebut, ND bersama suaminya dan anaknya menuju ke rumah mertuanya yang ada di Sampara.
Aris mengatakan saat tiba di rumah mertuanya, pelaku mengajak korban untuk berbelanja di Kendari. Namun suami dan anak ND tidak diajak. Khawatir keluarganya ikut bersama mereka.
Iklan oleh Google
“ND ini memang tidak mengajak suami dan anaknya. Karena berdasarkan keterangan suaminya, kalau dia diajak takutnya saudara-saudaranya ikut,” ujar Kombespol Aris.
Ia melanjutkan, saat itu, ND bersama mertuanya berangkat dari Sampara menuju Kendari menggunakan mobil Honda Brio. Dengan tujuan berbelanja di Indogrosir. Selain di Indogrosir keduanya sempat berbelanja di bawang di Pasar Anduonuhu. Setelah berbelanja, Novi mengendarai mobilnya ke arah bundaran Citraland dan menuju ke Jalan Madusila.
Di sisi lain, MF yang berjalan kaki dari rumahnya menuju Jalan Madusila. Saat itu ND yang melihat MF sudah menunggu dan kemudian ND memberhentikan mobilnya di dekat kantor DPRD Kota Kendari dan saat itulah MF masuk ke dalam mobil tersebut.
“Pada waktu masuk ditanya sama korban siapa ini. Kemudian si menantunya menjelaskan bahwa ini sepupunya. Setelah jalan di situlah terjadi eksekusi pembunuhan dengan cara leher korban dijerat dengan tali kemudian ditusuk pakai pisau,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, ND menyerahkan barang berharga miliknya dan berpura-pura meminta pertolongan terhadap warga yang melintas seolah-olah dibegal oleh pria tersebut.
Atas kejadian Novi Damayanti kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia. Namun setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku pembunuhan terhadap Mirna (51) bukan begal. Namun pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh anak mantu dari korban dan MF tetangga dari korban.
Sehingga Polresta melakukan penangkapan terhadap MF pada 16 April 2024 di kediamannya di BTN Resky Anggoeya 2 Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Berdasarkan interogasi (terhadap MF) bahwa benar yang menyuruh melakukan pembunuhan itu adalah ND (Novi Damayanti) menantu dari korban,” terangnya.
Motif Pembunuhan
Kapolresta Kendari mengungkapkan motif pembunuhan tersebut disebabkan karena ND merasa sakit hati terhadap korban. Hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ND.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka ND membunuh dan merencanakan pembunuhan alasan sakit hati karena ibu mertuanya ini sering mencampuri urusan rumah tangga dari tersangka ND,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari menyebut tersangka berinisial MF nekat menikam dan membunuh korban karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh ND.
Aris, bilang ND menjanjikan MF uang sebesar Rp75 juta setelah berhasil membunuh korban.
“Sebelumnya sudah pernah diberikan sebesar Rp9 juta setengah. Kemudian pada waktu ketemu lagi di warung makan Gajah Mungkur diberikan uang Rp1 juta dan di situ tersangka MF ini dijanjikan oleh ND akan diberikan uang Rp75 juta,” bebernya.
Selain itu juga, Kapolresta Kendari mengungkapkan, ND menjanjikan uang perbulan terhadap MF selama 3 tahun untuk kebutuhan hidupnya.
“Setelah terjadi pembunuhan, selain dikasih Rp75 juta juga dijanjikan perbulan Rp4 juta selama 3 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ahmad Odhe/Yat)
