Viral Video Karyawan Perusahaan BUMN di Kolaka Diduga Aniaya Istri dan Anaknya
Viral Video Karyawan Perusahaan BUMN di Kolaka Diduga Aniaya Istri dan Anaknya
Seorang karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SU (42) diduga menganiaya istri dan anaknya.
Penganiayaan tersebut viral di media sosial (medsos) usai korban merekam curahan hatinya usai dianiaya oleh suaminya.
Sementara itu saat dikonfirmasi korban yang diketahui berinisial VUS (21) membenarkan penganiayaan tersebut. Ia mengaku dirinya sudah berulang kali dianiaya oleh suaminya.
Kata dia, pelaku pernah melakukan pada 1 Juni 2024 dan kasus tersebut telah dilaporkan di polisi. Tetapi kasus tersebut telah didamaikan usai keduanya di mediasi oleh polisi pada 12 Juni 2024.
Saat dimediasi pelaku yang berkerja di perusahaan PT Antam Kolaka itu, memberikan pernyataan bahwa dirinya akan diproses hukum jika mengulangi perbuatannya.
“Pelaku membuat pernyataan isinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kalau dia ulangi, akan diproses hukum. Disaksikan kanit, kakek saya di polsek,” kata VUS saat dikonfirmasi awak media.
Namun kasus tersebut kembali terjadi pada 14 Juni 2024 lalu. Saat itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
“Dia pukul saya tampar sampai memar. Anakku juga itu di tanggal 14 itu dia tekan mukanya. Seperti menindis pake jari. Dia pake kekuatan begitu karena memang dia memar,” kata korban.
Kasus tersebut pun di laporkan di Mapolres Kolaka pada 15 Juni 2024. Namun polisi belum menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga terjadi penganiayaan kembali terhadapnya pada 20 Juni 2024.
“Di rumah di Pesouha, kejadian jam 8 malam, saya ditampar dipukul dan anakku itu dihantam mukanya itu pake sikut,” ujar korban.
Iklan oleh Google
Ia menyebut penganiayaan tersebut terekam kamera usai dirinya melakukan siaran langsung di media sosial Facebook dan disaksikan oleh sejumlah orang termasuk adiknya serta rekannya.
Kasus tersebut pun juga telah dilaporkan kembali di Mapolres Kolaka pada 21 Juni 2024. Namun sudah dua kali melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka, pelaku tak juga ditangkap.
Mendapatkan hal itu, korban bersama keluarganya pun menanyakan masalah itu ke Polres Kolaka pada pekan lalu.
Ia bilang usai diprotes, polisi baru mengeluarkan 3 lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) pada Selasa pekan lalu. Tiga lembar SP2HP itu tertanggal 16 Juni, 4 Juli dan 15 Juli 2024.
“Saya dikawal dengan keluarga saya, saya minta SP2HP melalui chat WhatsApp hari Senin (pekan lalu). Nanti saya minta SP2HP baru mereka kasih, hari Selasa saya ambil itu surat,” ujar korban.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Sudah (pemeriksaan terhadap terlapor),” kata Iptu Dwi Arif.
Dwi Arif menyebut kejadian penganiayaan tersebut di BTN Graha Momahe Desa Pesouha Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka pada 14 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wita dan pada 20 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita
Kata dia, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Jumat, 19 Juli 2024. Namun saat itu terlapor tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan berhalangan.
Sehingga selanjutnya pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada hari ini Senin, 22 Juli 2024 dan menghadirinya.
Namun kata dia, saat ini terduga pelaku masih berstatus terlapor atau saksi. Sedangkan terkait hasil pemeriksaan dirinya belum bisa mengungkapnya.
“Tehnis penyidik (hasil pemeriksaan). Untuk progres akan diinformasikan lanjut,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/Yat)
