Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Mantan Bupati Muna Rusman Emba dan Gomberto Divonis 3 Tahun Penjara

172

Bupati Muna nonaktif La Ode Muhammad Rusman Emba dan Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra sekaligus pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara La Ode Gomberto divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rusman Emba dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar hakim Ketua Majelis Hakim Eko Arlyanto saat membacakan amar putusan, Kamis 25 April 2024 dilansir dari CNNIndonesia.com.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022 sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sehingga hakim menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Serta para terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Rusman Emba dan Gomberto serta Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa KPK yang ingin Rusman Emba divonis dengan pidana tiga tahun lima bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta La Ode Gomberto selama tiga tahun penjara dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya Bupati Muna Rusman Emba ini tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Senin, 27 November 2023.

Bupati Muna tersebut ditahan KPK usai sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru dalam kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dan kawan-kawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam hasil pengembangan pihaknya menetapkan LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) Bupati Kabupaten Muna, LG (La Ode Gomberto) pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra) dan LMSA (La Ode M. Syukur Akbar) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep Guntur dalam keterangannya.

Kata dia, sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK.

Iklan oleh Google

Ia mengungkapkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi dengan kondisi Indonesia yang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibutuhkannya kebijakan kestabilan keuangan negara.

Maka Pemerintah Pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Muna dengan LMRE selaku Bupatinya.

“Sekitar Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 Miliar,” ungkapnya.

Lanjutnya, agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 agar prosesnya dapat dikawal.

Ia menuturkan LMRE menyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan.

“Dari pembicaraan antara LMSA dan MAN, disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya lancar,” ujarnya.

Ia mengatakan saat itu ada perintah lanjutan LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN.

Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG kemudian dihubungi LMSA untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Untuk menyakinkan LG agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN

“Jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya,” kata Asep menirukan kata LMSA.

Selanjutnya, kata Asep, terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 Miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang siap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA.

Ia menuturkan lenyerahan uang Rp2,4 Miliar tersebut pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika.

“Atas penyerahan uang tersebut, MAN kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar,” katanya.

Sehingga Bupati Muna itu mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN dan kemudian mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG.

Atas perbuatannya Bupati Muna dan La Ode Gomberto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi