Caleg PDIP Duga Ada Kecurangan di PSL TPS 2 Tanjung Pinang Muna Barat
Calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Habudi menduga ada kecurangan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara pada pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.
Pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2024 lalu.
Habudi yang juga caleg di daerah pemilihan (dapil) Kusambi itu menyoroti adanya video yang berisikan surat suara tidak terpakai namun sudah tercoblos.
“Ada kertas suara yang tidak terpakai, ternyata ada beberapa yang sudah tercoblos. Kalau dilihat yang tercoblos, itu bukan cuman satu kandidat. Tapi saya menduga bahwa sepertinya itu dicoblos sebelum dibuka dalam separuh posisi terlipat, sehingga tembus-tembus begitu,” terangnya.
Selain itu, kata Habudi, bukti kecurangan juga terdapat pada selisih antara jumlah pemilih yang ada dalam daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan.
Dimana data pemilih lebih banyak dibanding dengan yang dinyatakan hadir dalam absen.
“Bukan hanya itu yang menjadi bukti kecurangan, misalnya antara daftar pemilih dengan surat suara yang dicoblos atau pemilih dan daftar hadir itu dia tidak sinkron,” tuturnya.
Kemudian, selain dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara, Habudi juga menduga peran pemerintah desa Tanjung Pinang dalam memenangkan salah satu caleg DPRD. Olehnya itu, ia menduga Pemilu di semua TPS Desa Tanjung Pinang telah terjadi praktik kecurangan.
“Saya menduga bukan hanya di TPS 2, justru semua TPS yang ada di Tanjung Pinang ini saya duga telah terjadi praktik kecurangan. Itu terjadi setelah saya pribadi melihat akibat dari intervensi dan keterlibatan aparat pemerintah desa dalam praktik politik praktis. Apa lagi salah satu caleg itu kan, sebelum pemilihan dan setelah pemilihan selalu berada di rumah kepala desa,” ujarnya.
Menyikapi video yang beredar terkait dengan PSL TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa mengaku telah telah mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan PSL di TPS Desa Tanjung Pinang melalui pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL.
Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 WITa, 20 Februari dan berakhir pukul 05.00 WITa dini hari 21 Februari 2024.
Iklan oleh Google
Dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih.
Versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan yakni 243 yang dicek list dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom PDI-P dan PSI.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, hasil laporan pengawasan petugas pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir tetapi tidak dicek list.
“Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda cek list oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir,” jelas Awaludin Usa.
Selain itu, kata Awaludin, terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak dicek list dalam daftar hadir. Setelah dicocokkan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang.
Terkait dengan satu lembar surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicoblos, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan di dalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan.
“Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak,” terang mantan Ketua KPU Mubar ini.
Dalam hal persoalan di atas, Bawaslu Mubar juga sudah menerima aduan dari masyarakat atas nama Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS 2 Tanjung Pinang.
“Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu Muna Barat sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” pungkasnya. (Pialo/yat)
