Dua Pelaku Penikaman di Warung Makan Kendari Diringkus Polisi
Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari meringkus dua pelaku penikaman terhadap 2 orang pria di rumah makan Doa Ibu 3 dan Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 19 Desember 2023.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kedua pelaku bernama Ogi (20) dan Alung (21) diamankan di dua lokasi berbeda.
“Ogi diamankan di Jalan Laute kemarin (Rabu, 20 Desember 2023 dan Alung hari ini (Kamis 21 Desember 2023) pagi hari setelah menyerahkan diri sama polisi,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kamis, 21 Desember 2023 malam.
Fitrayadi mengatakan keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut. Sementara itu, lanjut Fitrayadi, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
“2 tersangka lain masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Fitrayadi mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap para pelaku ini, mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati.
“Motifnya para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh korban atas nama Fikri,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin menuturkan, kronologi kejadian berawal saat korban bernama Fikri beserta beberapa orang karyawan Rumah Makan Ayam Taliwang sedang kemas-kemas setelah berjualan.
Namun tiba-tiba datang 6 orang remaja dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung bertanya kepada korban dan saksi.
Iklan oleh Google
“Siapa yang teriaki tadi kita waktu kita lewat?,” kata Ipda Hariddin menirukan perkataan korban.
Ipda Hariddin melanjutkan, saat itu korban Fikri bersama saksi menjawab tidak ada yang meneriaki mereka. Namun setelah korban dan saksi menjawab salah seorang dari pelaku langsung mengayunkan pisaunya hingga mengenai punggung Fikri.
“Melihat kejadian tersebut saksi Adi lalu lari untuk menyelamatkan diri dan masuk bersembunyi ke dalam RM Sari Laut Doa Ibu 3,” ujarnya.
Namun, para pelaku kembali mengejar korban hingga masuk ke dalam RM Sari Laut Doa Ibu dan mendapati korban Farhan bersama dua rekannya yang sementara makan.
“Di situ para pelaku kembali bertanya kepada Farhan dan kawan-kawan dengan pertanyaan,” siapa yang melempari mereka menggunakan bambu?” ucapnya.
Sejurus kemudian, salah satu pelaku langsung mengayunkan pisau kepada korban hingga mengenai punggung Farhan.
Setelah menikam korban, para pelaku langsung melarikan diri.
“Akibat dari kejadian tersebut kedua korban mendapatkan luka tusuk pada bagian punggung dan harus dirawat di rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Ahmad Odhe/yat)
