Gegara Mual-Muntah, Mantan Walkot Kendari Keluar dari Rutan dan Jadi Tahanan Kota
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersangka kasus korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu 4 Oktober 2023 usai mengalami gangguan kesehatan beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menjelaskan pengalihan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor No 26/Pid.Sus-TPK/2023/PNKDI.
“Itu (pengalihan status tahanan) terhitung mulai 4 Oktober hingga 21 Oktober 2023,” kata Dody, Rabu 4 Oktober 2023.
Dody mengungkapkan pengalihan status tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, dimana penasehat hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota dan juga berdasarkan surat rekomendasi rujukan hasil cek-up medis.
“Atas dasar rujukan di atas majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan penahanan Sulkarnain dari rutan ke tahanan kota,” ungkapnya.
Kata Dodi, dengan menjadi tahanan kota, terdakwa tidak boleh keluar Kota Kendari, dan harus bersikap koperatif dalam mengikuti jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Harus bersikap koperatif, kemudian hadir dalam setiap persidangan,” jelasnya
Untuk diketahui, Jumat 6 Oktober 2023 akan dilakukan sidang agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa atau kuasa hukum terdakwa yang telah disampaikan pada sidang eksepsi hari ini, 4 Oktober 2023.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), masuk UGD RSUD Kota Kendari pada Jumat 29 September 2023.
Sebelumnya, ia berstatus tahanan jaksa di Rutan Kelas IIA Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N mengatakan tersangka dibawa ke UGD RSUD Kendari saat sedang menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat 29 September 2023.
Kata dia, pada saat persidangan tersebut Sulkarnain Kadir melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan ke RSUD Kota Kendari atas dasar surat rujukan dari dokter Rutan Kelas II A Kendari.
“Atas permohonan tersebut, majelis hakim dalam persidangan memerintahkan penuntut umum atas dasar kemanusiaan untuk mengawal pengecekan kondisi kesehatan terdakwa ke rumah sakit,” kata Bustanil dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, dokter RSUD Kota Kendari dikeluarkan surat pengantar rawat inap untuk tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iklan oleh Google
“Bahwa atas dasar itu, penuntut umum telah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kendari dan telah dikeluarkan penetapan pembantaran atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala RSUD Kota Kendari dr Sukirman mengatakan, Sulkarnain Kadir sudah keluar rumah sakit pada Senin 2 Oktober 2023. Kata Sukirman saat pertama kali masuk, Sulkarnain mengeluh mual dan muntah-muntah.
“Sudah keluar kemarin, sekarang sudah kembali ke rutan,” ujar Sukirman, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sukirman mengungkapkan, ada tiga keluhan Sulkarnain saat masuk IGD, dua di antaranya yakni asam lambung dan mual disertai muntah. Terkait penyakit lain, Sukirman mengaku hal itu sebagai rahasia medis.
“Itu rahasia medis ya, tapi benar tanda tangan surat pengantar dokter La Ode Sukarno,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan awalnya ada surat rujukan dari rutan ke UGD. Kemudian, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, saat kondisi sudah membaik, Sulkarnain dibawa kembali ke rutan.
Diketahui, dalam surat pengantar rawat inap yang beredar, Sulkarnain didiagnosa dokter mengalami sakit obs vomitus profus dan hematokezia. Obs vamitus profus merupakan nama latin untuk gejala muntah dan mual. Sedangkan hematokezia merupakan nama latin untuk gejala ditemukannya darah dalam feses.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin 14 Agustus 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI),
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan peran SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, selaku Manager Corcom PT. MUI .
“Permintaan itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” terangnya.
Padahal, menurut Kejati Sultra, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari SK meminta bagian saham 5% melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” bebernya.
Ade mengungkapkan sedangkan peran Syarif Maulana selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.
Sementara Ridwansyah Taridala selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah pihak yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI. (Ahmad Odhe/yat)
