Seorang perempuan berinisial SSS (15) warga Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari disekap dan dianiaya oleh seorang pria serta dipaksa meminum obat gila.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pada Rabu, 4 Oktober 2023.
AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dan menuju ke Jl. Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya berinisial IK pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 06.00 WITa.
Namun setelah seharian korban menunggu, adik perempuan IK yang bernama TW menyampaikan kalau IK pindah tempat tinggal ke Jl. Bunga Kana sehingga korban menuju ke tempat tersebut
“Saat di perjalanan korban diadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan,” katanya.
Ia melanjutkan, berselang beberapa saat, seorang pria dan ibu-ibu menghampiri korban dan melakukan pertolongan.
“Setelah menolong korban lelaki itu, mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban yang berinisial FBR,” lanjutnya.
Ia menuturkan setelah tiba di rumah lelaki tersebut, korban mulai bercerita tentang masalah hingga nekat minggat dari rumah. Sehingga kemudian lelaki dan ibunya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya.
“Di situ korban mengiyakan karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal dan di rumah itu ada temannya juga yang tinggal,” ujarnya.
Fitrayadi melanjutkan, berjalan tiga hari korban tinggal di rumah laki-laki tersebut masih baik-baik saja, namun pada hari keempat pria itu mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya.
“Dan pada hari keenam pria itu kembali meminta uang, namun korban meminta perhiasannya yang telah digadai oleh lelaki itu karena sudah waktunya untuk ditebus dan di situ pria itu tidak mau sehingga korban marah mengatakan akan melaporkan ke polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Karena kesal, lanjut Kasat Reskrim, pria itu langsung memukul korban. Mendapat perlakuan kasar, korban mencoba menghubungi suaminya, akan tetapi pria itu mengambil HP-nya.
“Korban di situ menangis dan pria itu melarang korban untuk keluar rumah dan apabila korban akan keluar diancam serta akan dipukul,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada keesokannya lelaki tersebut kembali meminta kepada korban untuk memberikan lin E-Banking. Namun saat itu korban tidak memberikan dan di situ pria itu marah kepada korban dan kembali menganiayanya sehingga korban pun memberikan pin e-bankingnya.
“Perlakukan pria itu kepada korban hampir setiap hari dan juga pria itu pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau kerena korban tidak mau memberikannya uang,” ujarnya.
Selain penganiayaan, APR memaksa korban untuk meminum obat jenis alprazholam. Korban pun tidak tahu kegunaan obat tersebut.
“Setelah korban meminum obat tersebut korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah tersebut,” katanya.
Ia menuturkan, beberapa hari kemudian pada 2 Oktober 2023 kakak korban menemukan SSS di depan kos dekat rumah pria tersebut.
“Di situ kakak korban menjemput dan kemudian membawanya pulang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Kendari,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WITa.
“Tersangka berinisial APR (23) ditangkap di rumahnya di Jl. Bunga Kana Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” tambahnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
