Pelaku Penghina Suku di Sultra Sudah Biasa Menebar Provokasi
Tim Siber Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap satu pelaku penghinaan salah satu suku di Bumi Anoa yang diposting melalui media sosial Facebook.
Penangkapan tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi, Kamis, 14 September 2023.
Kanit Sidik Siber Polda Sultra, IPTU Asfandi mengatakan, pelaku berinisial DE alias J (48) warga Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor pada Senin, 11 September 2023, dan langsung kami bawa ke Kendari untuk diperiksa di Mako Polda Sultra,” katanya, Kamis 14 September 2923..
IPTU Asfandi mengungkapkan, pada 7 Juni 2023, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Aldi Aldi dan membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.
Setelah menerima laporan terkait postingan itu, Siber Polda Sultra lalu melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook Aldi Aldi berkaitan dengan akun Facebook lain bernama Rahman Ashar.
“Setelah ditelusuri bahwa akun Facebook Rahman Ashar dikendalikan oleh pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa dia yang membuat postingan di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Ia menuturkan motif pelaku melakukan hal itu karena sakit hati terhadap seseorang di Sultra.
“Sehingga untuk melampiaskan sakit hatinya, pelaku membuat postingan ujaran kebencian di Facebook agar seolah postingan itu dibuat oleh orang yang menyakitinya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Kendari selama 22 bulan.
Iklan oleh Google
Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sultra dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jejak Provokasi Pelaku
Pada 2020, akun Facebook Rahman Ashar membuat geger di Sultra. Akun ini mengirim beberapa potongan gambar status milik anggota TNI.
Status itu menyinggung dan merendahkan suku Tolaki. Merasa tidak pernah membuat status, anggota TNI tersebut melaporkan akun Rahman Ashar ke Polda Sultra.
Selain anggota TNI menjadi korbannya, akun Rahman Ashar juga membuat postingan tidak benar kepada salah satu rumah makan, jurnalis hingga memposting isu kontes LGBTQ di Kendari.
Dalam setiap potongan foto yang disebar Rahman Ashar, ia ikut menyertakan nomor kontak korban.
Hal ini kemudian mengancam keselamatan korban yang tidak pernah memposting status merendahkan komunal lain.
Dampak postingan akun Rahman Ashar ini juga tidak hanya membuat korban terancam, lebih dari itu akan memicu gejolak yang lebih besar, permusuhan antar-komunal.
Dari beberapa postingan bernada SARA, Rahman Ashar sepertinya paham dengan situasi psikologis masyarakat Sultra.
Bukan tidak mungkin, korban yang akunnya diduplikasi bisa dipersekusi bahkan nyawanya bisa terancam karena postingan yang tidak benar itu.
(Ahmad Odhe/yat)
