Sederet Aset Sitaan Kejati Sultra Soal Kasus Korupsi Pertambangan di PT Antam Konut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sederet aset dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah Izin usaha pertambangan (Wiup) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan hingga tanggal 8 Agustus 2023, pihaknya sudah menyita beberapa aset dan barang bukti dari para tersangka.
“Sampai dengan selasa 8 Agustus 2023 telah melakukan penyitaan mulai dari uang tunai, ore nikel, rumah atau pun barang mewah dari para tersangka atas kasus korupsi pertambangan di PT Antam Konut,” kata Ade dalam keterangannya.
Ade menggunakan sejumlah aset sitaan yakni uang tunai sejumlah Rp75 miliar terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya. Kemudian, ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. Lawu Agung Mining (LAM), Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT KKP.
Kemudian, satu unit rumah milik tersangka WAS (Pemilik PT LAM) yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat, satu unit mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), penyitaan dokumen dari Kantor PT. LAM dan PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, serta penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di PN.
“Saat ini penyidik dan tim pelacakan aset dan masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara,” ungkapnya
Untuk diketahui penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM), RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Dalam Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.
Iklan oleh Google
WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan tersebut berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.
Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.
Sementara dari hasil penyidikan terhadap kedua pejabat ESDM tersebut telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya.
Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.
Sehingga atas aktifitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)
