Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Tahan General Manager PT Antam UPBN Konut

848

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara Hendra Wijayanto (HW) atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Jumat 23 Juni 2023.

Sebelumnya, Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga yang mengetahui kerja sama Operasional (KSO) penjualan ore nikel IUP PT Antam bersama 39 perusahaan lainnya.

“Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari ke depan,” kata Kasintel Kejati Sultra Ade Hermawan.

Ia menuturkan, HW dalam kasus tersebut berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerjasama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM).

Iklan oleh Google

“HW itu terlibat dalam masalah KSO. KSO-nya itu di Antam itu tidak sendiri karena mengetahui terjadinya penjualan-penjualan secara ilegal,” ungkapnya.

Dia menyebut, selain memeriksa HW sebagai tersangka, Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT Antam termasuk mantan Direktur Utama PT Antam berinisial DA.

“Pemeriksaan saksi dari PT Antam cukup banyak, yang jelas sudah beberapa dari PT Antam termasuk mantan Direktur PT Antam kami sudah melakukan pemeriksaan karena dia yang melakukan penandatanganan KSO itu,” pungkasnya.

Jaksa memeriksa Hendra selama tujuh jam sejak pukul 13.00 WITa hingga pukul 20.00 WITa. Usai diperiksa, Hendra keluar dari kantor Kejati menggunakan rompi tahanan warna merah. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi