Sejumlah Barang Bukti Perkara Pidana di Kejari Kendari Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa, 20 Juni 2023.
Kepala Kejari Kendari Shierly Sumuan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya merupakan sejumlah perkara tindak pidana umum periode 2022 hingga Juni 2023.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kendari bersama dari pengadilan, Polresta dan BNN Kendari
melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum inkrah, perkara dari 2022 sampai Juni 2023,” katanya.
Dia menyebut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari yakni 606,83 gram sabu, 16 butir pil ekstasi, 74 gram serbuk pil ekstasi, 11,94 gram ganja dari 56 perkara barkotika.
Iklan oleh Google
“Dan barang bukti lainnya TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) dan Bea Cukai di antaranya handphone, badik, parang, busur, dan rokok (ilegal). Jadi, ini perkara-perkara yang terbaru, yang lama kita sudah musnahkan,” jelas dia.
Shierly menuturkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan barang bukti.
Ia melanjutkan, pihaknya ke depan akan melakukan pemusnahan barang bukti selama satu bulan sekali sehingga tidak terjadi penumpukan di budang penyimpanan.
“SOP memang setiap ada (barang bukti) jangan kita kumpul, langsung kita pemusnahan barang bukti. Sekarang harus sebulan sekali, jadi tidak menumpuk di gudang kita,” lanjutnya.
Diketahui Kejari Kendari melakukan pemusnahan dengan diblander untuk barang bukti jenis narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dalam suatu wadah yang terbuat dari besi. (Ahmad Odhe/yat)
