Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemda Mubar Kembali Raih Opini WTP yang ke-7 dari BPK

63

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ketujuh kalinya.

Predikat WTP yang diterima ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun anggaran 2022. Dimana sebelumnya BPK juga memberikan Opini WTP atas LKPD Mubar tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Pj Bupati Mubar Dr Bahri menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya atas capaian yang diraih oleh Pemda Mubar dalam menyajikan laporan keuangan.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan bentuk komitmen seluruh kepala OPD dan jajarannya dalam menyajikan LKPD tahun 2022,” kata Bahri.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah, LM Taslim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Mubar atas bimbingan dan arahannya. Selain itu, ucapan terimakasih pula kepada Inspektorat yang selalu melakukan pembinaan dan pengawasan serta kepala OPD dan jajarannya yang selalu bersinergi dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah.

Iklan oleh Google

“Kemudian terimakasih pula kepada pihak BPK yang telah memberikan bimbingan dan arahan terkait pengelolaan keuangan. Hal-hal yang menjadi rekomendasi BPK akan dijalankan sehingga pengelolaan keuangan ke depan semakin membaik dan status WTP bisa terus dipertahankan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mubar Agung Darma mengaku, dengan diraihnya opini WTP dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Mubar yang semakin baik, serta komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

“Tinggal gimana caranya ke depan mempertahankan capaian ini. Semoga ke depannya tetap bisa meraih WTP kembali untuk kebaikan ke depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.

Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Sehingga, opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi