Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Sabu
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria diduga pengedar sabu pada Senin, 24 April 2023 sekitar pukul 06.30 WITa.
Pelaku berinisial RF (30) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas tersebut ditangkap di salah satu Kamar Kontrakan Jln. Malik VII Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Dengan barang bukti yang ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3,90 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kontrakan tersebut sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada sekitar pukul 06.30 WITa langsung melakukan penggeladahan kamar kontrakan yang ditempati oleh pelaku.
“Dan dari hasil penggeledahan di kamar kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah pembungkus rokok surya di atas meja yang berisikan 9 saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masih terbungkus dengan potongan-potongan pipet,” kata Hamka dalam keterangannya, Rabu 26 April 2023.
Selain barang bukti tersebut ditemukan pula 1 buah tas pinggang yang berisikan 1 saset plastik bening kosong, 1 ball saset plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone milik pelaku yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu.
Iklan oleh Google
“Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku mengaku Ia menerima tempelan satu paket sabu dari seseorang berinisial A di pinggir Jalan Sorumba Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.
lalu pelaku membagi satu paket sabu tersebut menjadi 12 paket yang mana tiap satu paketnya pelaku hargai Rp200.000.
“Dari pengakuan pelaku bahwa sudah 6 kali Ia menerima paket sabu dari seseorang berinisial A dari rentang waktu dari bulan Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000 dari hasil penjualan satu gram sabu,” ujarnya.
Dia menambahkan, menurut pengakuan pelaku juga dari 12 paket sabu tersebut ia telah menjual kepada pelanggannya sebanyak dua paket dengan cara pelaku menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di kamar kontrakannya, sedangkan satu paketnya pelaku ia konsumsi.
“Sehingga pada saat dilakukan penangkapan terhadap RF jumlah barang bukti yang di temukan tinggal sembilan paket diduga,” tambahnya.
Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki inisial A.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
